Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa SYAHBANDI Als BANDI Bin SYAHDAN pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. M. Yusi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di warung malam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stootwapen). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar pukul 09.00 wita terdakwa ada permasalahan dengan istri terdakwa selanjutnya terdakwa menuju warung malam, kemudian anggota Polsek Kandangan yang diantaranya saksi MUHAMMAD SHOLEH dan saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA mendapat informasi masyarakat tentang terdakwa yang membawa senjata tajam di Jl. M. Yusi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya diwarung malam, setelah menerima informasi tersebut lalu para saksi mendatangi tempat tersebut, sesampainya ditempat yang dimaksud para saksi mengamankan terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis sampanah lengkap dengan kumpang dan hulu terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang besi 20 cm, panjang keseluruhan 29 cm yang diselipkan terdakwa pada bagian pinggang belakang sebelah kiri dibalik baju, kemudian para saksi menanyakan kepemilikan dari senjata penikam penusuk tersebut lalu terdakwa mengakui kalau senjata penikam penusuk adalah milik terdakwa, saat itu juga para saksi mengamankan senjata penikam penusuk, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai izin dari senjata penikam penusuk lalu terdakwa menjelaskan kalau terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tersebut. Maksud terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untuk jaga diri dan senjata penikam penusuk tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka dan senjata penikam penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951. -------------------------------------- |