Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
MANSYAH Bin (Alm) SYAHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1331 /O.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSYAH Bin (Alm) SYAHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MANSYAH Bin (Alm) SYAHAN pada hari Senin tanggal 13 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pandai Besi RT.003 RW.002 Desa Sungai Pinang Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah gardu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa MANSYAH Bin (Alm) SYAHAN membuka situs judi online jenis togel di link https://medantoto-pay.co/?utm_medium=social&utm_source=heylink.me  (medantoto) dengan akun Terdakwa atas nama IJUH44 dan menunggu pembeli/penitip angka tebakan judi di Jl. Pandai Besi RT.003 RW.002 Desa Sungai Pinang Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah gardu, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUHAMMAD dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA Bin SUJARI mengamankan Terdakwa karena sebelumnya Para Saksi Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pandai Besi RT.003 RW.002 Desa Sungai Pinang Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah gardu terdapat permainan judi online jenis togel, dan dilakukan interogasi lalu Terdakwa mengaku melakukan permainan dan menampung nomor pasangan/tebakan, kemudian dari tempat tersebut Para Saksi Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit Hp Oppo A1k warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 863488043444051 dan IMEI 2: 863488043444044 dengan no terpasang simcard 1 : 081522716536 dan simcard 2 : 083167869361;
  2. Uang tunai Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah);
  3. 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan angka;
  4. 3 (tiga) lembar kertas yang berisikan catatan angkan.
  • Bahwa cara Terdakwa bermain judi online jenis togel yaitu awalnya Terdakwa membuat akun judi online jenis togel dengan nama akun IJUH44 di situs medantoto dengan link https://medantoto-pay.co/?utm_medium=social&utm_source=heylink.me menggunakan unit Hp Oppo A1k warna Hitam dengan nomor ponsel yang terpasang simcard 1 : 081522716536 dan simcard 2 : 083167869361, lalu Terdakwa melakukan deposit ke rekening bandar online dengan cara transfer uang ke rekening a.n. STEVEN dengan No Rekening 227801000553565 kemudian apabila ada pembeli/orang yang menitip atau menembak angka tebakan, Terdakwa memasukan angka tersebut kedalam situs dan orang yang membeli akan membayar secara tunai, setelah Terdakwa memasukan/memasang angka tebakan lalu uang deposit yang berada dalam akun atas nama IJUH44 terpotong secara otomatis sebagaimana harga angka tebakan yang telah dipasang, selain itu apabila angka tebakan ada yang benar maka uang hasil tebakan yang benar tersebut masuk ke akun atas nama IJUH44 selanjutnya Terdakwa mengambil uang hasil judi tersebut dengan cara penarikan/withdraw lalu apabila pembeli/orang yang menitip menang maka Terdakwa memberikan uang hasil judi tersebut kepada pembeli/orang yang menitip angka kepada Terdakwa;
  • Bahwa permainan judi togel online tersebut dimainkan dengan cara membeli angka tebakan seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk satu kali tebakan dan bisa membeli angka tebakan yang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka maupun 4 (empat) angka kemudian pembeli/orang yang menitip menunggu nomor tebakan tersebut  keluar, untuk mengetahui nomor yang keluar di lihat di situs judi online menggunakan akun judi online milik Terdakwa sekira pukul 00.00 wita dan apabila pembeli berhasil menebak dengan benar maka pembeli tersebut mendapatkan hasil berupa uang sesuai dengan angka tebakannya dimana apabila pembeli menebak dengan benar Judi togel online dengan 2D (2 angka) di akun menerima Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) apabila menebak 3 (tiga) angka mendapatkan hasil  kurang lebih sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila berhasil menebak 4 (empat) angka mendapatkan hasil sebesar Rp 4.000.000,- (empat  juta  rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari para pembeli/penitip yang menitip memasang angka untuk satu kali tebakan sebesar 10?ri jumlah uang hasil menang judi, selain itu permainan judi online jenis togel untuk menjadi pemenangnya hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MANSYAH Bin (Alm) SYAHAN pada hari Senin tanggal 13 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pandai Besi RT.003 RW.002 Desa Sungai Pinang Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah gardu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “menggunakan kesempatan untuk main judi”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa MANSYAH Bin (Alm) SYAHAN membuka situs judi online jenis togel di link https://medantoto-pay.co/?utm_medium=social&utm_source=heylink.me  (medantoto) dengan akun Terdakwa atas nama IJUH44 dan menunggu pembeli/penitip angka tebakan judi di Jl. Pandai Besi RT.003 RW.002 Desa Sungai Pinang Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah gardu, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUHAMMAD dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA Bin SUJARI mengamankan Terdakwa karena sebelumnya Para Saksi Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pandai Besi RT.003 RW.002 Desa Sungai Pinang Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah gardu terdapat permainan judi online jenis togel, dan dilakukan interogasi lalu Terdakwa mengaku melakukan permainan dan menampung nomor pasangan/tebakan, kemudian dari tempat tersebut Para Saksi Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit Hp Oppo A1k warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 863488043444051 dan IMEI 2: 863488043444044 dengan no terpasang simcard 1 : 081522716536 dan simcard 2 : 083167869361;
  2. Uang tunai Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah);
  3. 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan angka;
  4. 3 (tiga) lembar kertas yang berisikan catatan angkan.
  • Bahwa cara Terdakwa bermain judi online jenis togel yaitu awalnya Terdakwa membuat akun judi online jenis togel dengan nama akun IJUH44 di situs medantoto dengan link https://medantoto-pay.co/?utm_medium=social&utm_source=heylink.me menggunakan unit Hp Oppo A1k warna Hitam dengan nomor ponsel yang terpasang simcard 1 : 081522716536 dan simcard 2 : 083167869361, lalu Terdakwa melakukan deposit ke rekening bandar online dengan cara transfer uang ke rekening a.n. STEVEN dengan No Rekening 227801000553565 kemudian apabila ada pembeli/orang yang menitip atau menembak angka tebakan, Terdakwa memasukan angka tersebut kedalam situs dan orang yang membeli akan membayar secara tunai, setelah Terdakwa memasukan/memasang angka tebakan lalu uang deposit yang berada dalam akun atas nama IJUH44 terpotong secara otomatis sebagaimana harga angka tebakan yang telah dipasang, selain itu apabila angka tebakan ada yang benar maka uang hasil tebakan yang benar tersebut masuk ke akun atas nama IJUH44 selanjutnya Terdakwa mengambil uang hasil judi tersebut dengan cara penarikan/withdraw lalu apabila pembeli/orang yang menitip menang maka Terdakwa memberikan uang hasil judi tersebut kepada pembeli/orang yang menitip angka kepada Terdakwa;
  • Bahwa permainan judi togel online tersebut dimainkan dengan cara membeli angka tebakan seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk satu kali tebakan dan bisa membeli angka tebakan yang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka maupun 4 (empat) angka kemudian pembeli/orang yang menitip menunggu nomor tebakan tersebut  keluar, untuk mengetahui nomor yang keluar di lihat di situs judi online menggunakan akun judi online milik Terdakwa sekira pukul 00.00 wita dan apabila pembeli berhasil menebak dengan benar maka pembeli tersebut mendapatkan hasil berupa uang sesuai dengan angka tebakannya dimana apabila pembeli menebak dengan benar Judi togel online dengan 2D (2 angka) di akun menerima Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) apabila menebak 3 (tiga) angka mendapatkan hasil  kurang lebih sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila berhasil menebak 4 (empat) angka mendapatkan hasil sebesar Rp 4.000.000,- (empat  juta  rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari para pembeli/penitip yang menitip memasang angka untuk satu kali tebakan sebesar 10?ri jumlah uang hasil menang judi, selain itu permainan judi online jenis togel untuk menjadi pemenangnya hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya