Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
BAHRANI Als ANI BOY Bin Alm BADRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-372/O.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELGA NUR FAZRIN, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRANI Als ANI BOY Bin Alm BADRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHBAHRANI Als ANI BOY Bin Alm BADRUN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa BAHRANI Als ANI BOY Bin Alm. BADRUN, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 20.15 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Al-Fatah Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Wita, Terdakwa pergi ke daerah Kundan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli Sabu, setibanya di Kundan sekitar jam 15.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang menawarkan Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan kepada Terdakwa “handakkah bahan (maukah)?”, dijawab oleh Terdakwa “baguslah bahannya?”, lalu dijawab oleh seseorang tersebut “bagus,”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada seseorang tersebut, dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket Sabu, lalu Terdakwa membawa Dimana Terdakwa menyimpan Sabu-sabu tersebut ke rumahnya Terdakwa untuk dikonsumsi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 20.15 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Al-Fatah Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi CANDRA MARLIN bersama saksi M RIZAL RAMADHANI mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian mengamankan Terdakwa dan menemukan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,09 gram 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) lembar kertas timah rokok dalam penguasaan Terdakwa dimana sabu-sabu ditemukan, dan Sabu tersebut ditimbang dengan berat bersih 0,09 gram sesuai dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10841.00/JANUARI/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang menimbang dan ditandatangani oleh Intan Murni Handayani (P91556) pada Kantor unit Kandangan PT Pegadaian (Persero)
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0115 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian tertanggal 05 Februari 2024, kesimpulan bahwa barang sediaan dalam bentuk serbuk kristal, adalah Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa BAHRANI Als ANI BOY Bin Alm. BADRUN, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 20.15 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Al-Fatah Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I jenis Sabu bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Wita, Terdakwa pergi ke daerah Kundan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setibanya di Kundan sekitar jam 15.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal yang menawarkan Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan kepada Terdakwa “handakkah bahan (maukah)?”, dijawab oleh Terdakwa “baguslah bahannya?”, lalu dijawab oleh seseorang tersebut “bagus,”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada seseorang tersebut, dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket Sabu, lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumahnya Terdakwa untuk dikonsumsi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 20.15 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Al-Fatah Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi CANDRA MARLIN bersama saksi M RIZAL RAMADHANI mengamankan Terdakwa yang sedang mengkonsumsi Sabu dan menemukan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,09 gram 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) lembar kertas timah rokok dalam penguasaan Terdakwa, dan Sabu tersebut ditimbang dengan berat bersih 0,09 gram sesuai dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10841.00/JANUARI/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang menimbang dan ditandatangani oleh Intan Murni Handayani (P91556) pada Kantor unit Kandangan PT Pegadaian (Persero);
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara pertama-tama sediakan sabu-sabu, kemudian menyiapkan pipet kaca yang sudah tersambungkan ke Bong kemudian Terdakwa masukan sabu-sabunya ke dalam pipet kaca, selanjutnya menyiapkan korek api sebagai pembakarnya yang sudah dirancang pengapiannya agar pipet kaca tersebut tidak meleleh, kemudian dibakar sekitar 15 (lima belas) detik sampai keluar asap dan selanjutnya menghisap asap tersebut berkali-kali;
  • Bahwa Terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0115 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian tertanggal 05 Februari 2024, kesimpulan bahwa barang sediaan dalam bentuk serbuk kristal, adalah Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/06/I/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tanggal 15 Januari 2024 yang ditetapkan oleh dr Rizka Mahmudah Dokter Klinik Pratama BNNK HSS dengan hasil Pemeriksaan test skrining narkoba pada urine atas nama Tersangka BAHRANI Als ANI BOY Bin Alm. BADRUN, mengandung Amphetamin dan Methamphetamin Positif / Reaktif;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya