Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.B/2024/PN Kgn | 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H. 2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H. |
DEDI YUSUF Als DEDI Bin SANGKALA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2024/PN Kgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1319 /O.3.11/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa DEDI YUSUF Als DEDI Bin SANGKALA pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 09:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Kapuh Mesjid RT. 002 RW.001 Desa Kapuh Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Toko/Kios milik Saksi HALIDAH binti (alm) IMBERAN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |