Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.Sus/2024/PN Kgn | 1.REZHA MARINDA, S.H., M.H. 2.GUSTI MUHAMMAD KAHFI ALAMSYAH, SH 3.MASDEN KAHFI, SH |
AMINUDIN ALS AMIN BIN TABERANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.Sus/2024/PN Kgn | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-662/O.3.11/Eku.2/05/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No Register Perkara: PDM-11/KANDA/Eku/04/2024
---------Bahwa terdakwa AMINUDIN Als AMIN Bin TABERANI pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Bukhari RT 004 RW 002 Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |