Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Kgn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA KANDANGAN MEGAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA KANDANGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MEGAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.731.352,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 12.731.352,- ( DUA BELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.360.800,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 6.370.552,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan san dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM NO 62 AN MEGAWATI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak