Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Kgn PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kandangan 1.ARIFIN
2.LAILY RAHMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIFIN
2LAILY RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.530.437,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.530.437,- ( EMPAT PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 44.000.000,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA ) ditambah bunga sebesar 4.530.437,- ( EMPAT JUTA LIMA  RATUS TIGA PULUH RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau  diberitahukan.  Apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan san dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM NO 24 TANGGAL 26 NOPEMBER 2015 AN LAILY RAHMAWATI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya ;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kandangan berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak