Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 518/O.3.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa ia terdakwa SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN  pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Muning tengah Rt 002/001 Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN dihubungi oleh Sdr. UDIN Als BANG DODO (DPO) mengatakan “mau kah nyimpan sabu” kemudian terdakwa jawab “bisa aja” kemudian sdr UDIN Als BANG DODO mengatakan “iya tunggu aja kabar ku” lalu sekira pukul .17.00 wita Sdr. UDIN Als BANG DODO menelpon terdakwa dengan mengatakan ”orang saya sudah dekat” kemudian tidak lama datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dan tidak ketahui dengan menggunakan sepeda motor yaitu Honda Vario Warna Putih menggunakan helm dan masker di depan rumah terdakwa yang berada di Desa Muning tengah Rt 002/001 Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan dengan cara mengisi bahan bakar minyak kemudian laki-laki tersebut memberikan uang pembelian kepada terdakwa beserta 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kemudian laki-laki tersebut pergi lalu pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wita Sdr. UDIN Als BANG DODO menelpon terdakwa mengatakan bahwa barang berupa sabu sudah dijalan dari Banjarmasin menuju ke Negara sudah dekat sampai ke Negara kemudian terdakwa menunggu ditempat yang sudah disepakati yaitu di Jl. Negara Kandangan Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya di pinggir jalan kemudian terdakwa menunggu tiba-tiba ada nomor baru yang menelpon terdakwa mengatakan ”aku pakai jaket warna abu-abu dan menggunakan sepeda Honda vario warna putih” kemudian tidak lama orang suruhan Sdr. UDIN Als BANG DODO menelpon melemparkan melempar barang berupa kotak parfum kearah sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa mengambil barang tersebut dan pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa Anggota Polsek Daha Selatan mendapatkan informasi terkait sering adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Jl. Negara Kandangan Rt. 002/001 Desa Muning Tengah Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya disebuah rumah, kemudian saksi  RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN bersama saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUAHMMAD melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul  20.00 wita anggota Kepolisian Sektor Daha Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek Daha Selatan mendatangi rumah tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam rumah milik seorang perempuan yang mengaku bernama SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN diperoleh 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Handphone warna putih oppo A31, 1 (satu) buah kabel listrik beserta colokannya, 1 (satu) buah bohlam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) lembar tisu, 2 (dua) buah serok kemudian saksi RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN bersama saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUAHMMAD menanyakan kepemilikan barang tersebut kepada terdakwa SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN dan terdakwa SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN mengakui bahwa barang berupa sabu dan barang yang lainnya tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Daha Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah menjual narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 3 (tiga) minggu dan mendapat hasil dari penjualan narkotika jenis sabu kurang lebih sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa menjual 1 (satu) paket secara bervariasi mulai dari harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), para pembeli biasanya datang ke rumah terdakwa yang berada di Desa Muning tengah Rt 002/001 Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan .
  • Bahwa berdasar Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0023 yang hasilnya ditemukan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna tidak berbau positif metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampirannya Nomor : 102/10841.00/Desember/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Petugas Penimbang pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Kandangan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 4 (empat) paket plastic klip berisi di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Terdakwa SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN dengan berat kotor sejumlah 6,19 gram (enam koma Sembilan belas) gram dikurangi berat keseluruhan plastik klip warna bening pembungkus narkotika sabu-sabu sejumlah 1 gram (satu) gram  sehingga  jumlah berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu  sejumlah 5,19 (lima koma Sembilan belas) gram untuk pembuktian.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------

 

Atau

Kedua

--------Bahwa ia terdakwa SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN  pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul  20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Muning tengah Rt 002/001 Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN dihubungi oleh Sdr. UDIN Als BANG DODO (DPO) mengatakan “mau kah nyimpan sabu” kemudian terdakwa jawab “bisa aja” kemudian sdr UDIN Als BANG DODO mengatakan “iya tunggu aja kabar ku” lalu sekira pukul .17.00 wita Sdr. UDIN Als BANG DODO menelpon terdakwa dengan mengatakan ”orang saya sudah dekat” kemudian tidak lama datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dan tidak ketahui dengan menggunakan sepeda motor yaitu Honda Vario Warna Putih menggunakan helm dan masker di depan rumah terdakwa yang berada di Desa Muning tengah Rt 002/001 Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan dengan cara mengisi bahan bakar minyak kemudian laki-laki tersebut memberikan uang pembelian kepada terdakwa beserta 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kemudian laki-laki tersebut pergi lalu pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wita Sdr. UDIN Als BANG DODO menelpon terdakwa mengatakan bahwa barang berupa sabu sudah dijalan dari Banjarmasin menuju ke Negara sudah dekat sampai ke Negara kemudian terdakwa menunggu ditempat yang sudah disepakati yaitu di Jl. Negara Kandangan Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya di pinggir jalan kemudian terdakwa menunggu tiba-tiba ada nomor baru yang menelpon terdakwa mengatakan ”aku pakai jaket warna abu-abu dan menggunakan sepeda Honda vario warna putih” kemudian tidak lama orang suruhan Sdr. UDIN Als BANG DODO menelpon melemparkan melempar barang berupa kotak parfum kearah sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa mengambil barang tersebut dan pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa Anggota Polsek Daha Selatan mendapatkan informasi terkait sering adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Jl. Negara Kandangan Rt. 002/001 Desa Muning Tengah Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya disebuah rumah, kemudian saksi  RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN bersama saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUAHMMAD melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul  20.00 wita anggota Kepolisian Sektor Daha Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek Daha Selatan mendatangi rumah tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam rumah milik seorang perempuan yang mengaku bernama SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN diperoleh 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Handphone warna putih oppo A31, 1 (satu) buah kabel listrik beserta colokannya, 1 (satu) buah bohlam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) lembar tisu, 2 (dua) buah serok kemudian saksi RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN bersama saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUAHMMAD menanyakan kepemilikan barang tersebut kepada terdakwa SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN dan terdakwa SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN mengakui bahwa barang berupa sabu dan barang yang lainnya tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Daha Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasar Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0023 yang hasilnya ditemukan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna tidak berbau positif metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampirannya Nomor : 102/10841.00/Desember/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Petugas Penimbang pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Kandangan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 4 (empat) paket plastic klip berisi di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Terdakwa SRI ASTUTI Binti (Alm) H. ASLAN dengan berat kotor sejumlah 6,19 gram (enam koma Sembilan belas) gram dikurangi berat keseluruhan plastik klip warna bening pembungkus narkotika sabu-sabu sejumlah 1 gram (satu) gram  sehingga  jumlah berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu  sejumlah 5,19 (lima koma Sembilan belas) gram untuk pembuktian.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

 

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya