Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Kgn MUHAMMAD SYARKAWI SYAMSUL NORLATIFAH Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SYARKAWI SYAMSUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRANI, SHMUHAMMAD SYARKAWI SYAMSUL
Tergugat
NoNama
1NORLATIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ALI MURTADLO, S.H.,M.HNORLATIFAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.004.500.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah menurut hukum atas objek berupa:

1. Tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya 1988 terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan luas tanah + seluas 344 M2 (Tiga ratus empat puluh empat meter persegi) dengan batas tanah:

  • Sebelah Utara dengan Jln. D.I. Pandjaitan berukuran 13 meter;
  • Sebelah Selatan dengan tanah Guru Matkasan, berukuran 12.60 meter;
  • Sebelah Timur dengan tanah H. Zakaria, berukuran 27.50 meter;
  • Sebelah Barat dengan Gang Sempurna, berukuran 26.40 meter;

2. Tanah perkebunan terletak di Jalan Gerilya RT. 003 RW. 02 Desa/Kelurahan Karang Jawa Muka, Padang Batung, Hulu Sungai Selatan, luas ± 2.500 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tani
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan kuburan Muslimin
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Gerilya
  • Sebelah Barat berbatasan dengan irigasi

Keduanya adalah milik Penggugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kedua objek sengketa beserta dokumen dan/atau surat kepemilikan Aslinya kepada Penggugat.

5. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang disampaikan Penggugat sepanjang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa tanah dan bangunan rumah di atasnya terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan luas tanah + seluas 344 M2 (Tiga ratus empat puluh empat meter persegi), serta lahan perkebunan di Jalan Gerilya RT. 003 RW. 02 Desa/Kelurahan Karang Jawa Muka, Padang Batung, Hulu Sungai Selatan, luas ± 2.500 M2

7. Menghukum Tergugat membayar:

Kerugian materil:

  1. Hilangnya tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dihitung apabila objek tanah beserta bangunan tersebut dijual. Dan apabila disewakan terhitung mulai dari bulan Februari hingga Mei 2023 sekitar 3 (tiga) bulan x harga sewa perbulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) maka total yang didapat sebesar Rp. 4.500.000,-, (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  2. Hilangnya lahan perkebunan yang apabila ditaksir dengan harga nilai jual saat ini sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Kerugian Imateriil:

Atas perbuatan Tergugat yang menguasai kedua objek sengketa, menyebabkan keresahan dan kekhawatiran yang terus menerus dirasakan Penggugat, menyita waktu, tenaga dan pikiran hingga hilangnya ketenangan. Jika dinilai dengan uang maka kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila ternyata Tergugat lalai menjalankan putusan.

9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walapun terhadap putusan tesebut dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi atau Perlawanan oleh Tergugat (Uitvoerbarr bij voorrad).

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak