Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
SYAIFULLAH Bin H. HAMRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-660/O.3.11/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFULLAH Bin H. HAMRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  DAKWAAN

No Register Perkara: PDM – 10/KANDA/Eku/04/2024

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SYAIFULLAH Bin H. HAMRANI

Tempat Lahir

:

Amuntai

Umur/Tgl Lahir

:

40 Tahun / 10 April 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewargenagaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Dangkung RT 01 RW 01 Desa Madang Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 09 Februari 2024 s/d 28 Februari 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 29 Februari 2024 s/d 08 April 2024 selama 40 (empat puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 25 April 2024 s/d 14 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan.

 

  1. DAKWAAN :

---------Bahwa terdakwa SYAIFULLAH Bin H. HAMRANI pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Desa Hariti RT 01 RW 01 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,  atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 23.30 wita terdakwa SYAIFULLAH Bin H. HAMRANI sedang berada di rumahnya di Jalan Dangkung RT 01 RW 01 Desa Madang Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian terdakwa pergi menuju Desa Hariti RT 01 RW 01 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai 1 (satu) buah mobil Suzuki Carry berwarna biru dengan maksud untuk menemui istri terdakwa yang saat itu berada di rumah saudaranya di Desa Hariti RT 01 RW 01 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan sesampainya  ditempat yang dimaksud tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 00.15 wita terdakwa bertemu dengan Istri terdakwa sdr. Renny dan saat itu terdakwa mengajak istri terdakwa untuk pulang  namun istri dari terdakwa tidak ingin di ajak pulang oleh terdakwa sehingga terdakwa emosi dan terlibat cek-cok adu mulut dengan istri terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 00.30 wita anggota kepolisian Polres Hulu Sungai selatan yakni Saksi Candra Marlin Bin Bilmar dan Saksi Rizal Ramadhani Bin Mutadji mendapatkan informasi tentang adanya keributan antara terdakwa dengan istrinya tersebut kemudian Saksi Candra Marlin Bin Bilmar dan Saksi Rizal Ramadhani Bin Mutadji mendatangi tempat terjadinya keributan di Desa Hariti RT 01 RW 01 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan dan sesampainya di tempat tersebut Saksi Candra Marlin Bin Bilmar dan Saksi Rizal Ramadhani Bin Mutadji mengamankan terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan 1 (satu) buah mobil Suzuki Carry dengan No. Pol KT 8039 VT berwarna biru milik terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis pisau lengkap dengan hulu yang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang dari kayu warna coklat dengan panjang besi 14,5 cm, lebar besi 2 cm dan panjang keseluruhan 23 cm kemudian para saksi menanyakan kepemilikan dari senjata tajam jenis pisau tersebut lalu terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa karena sudah terbiasa membawa senjata tajam, lalu para saksi mengamankan terdakwa dan Barang Bukti untuk dibawa ke Polsek Sungai Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis pisau dan senjata tajam yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa dikarenakan pekerjaan terdakwa adalah sebagai pedagang sayur, serta senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.

 

---------             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya