Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2022/PN Kgn 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
SULTANI Als UTAN Bin SAMSUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2022/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-826/O.3.11/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTANI Als UTAN Bin SAMSUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.SULTANI Als UTAN Bin SAMSUNI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa SULTANI Als UTAN Bin SAMSUNI pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Desa Palajau Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai namun berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai   berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa penangkapan terdakwa diawali dengan terlebih dahulu telah diamankannya saksi A. SAIRI Als SUHAI yang mana menurut keterangannya kalau saksi A. SAIRI Als SUHAI membeli narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa, setelah itu saksi CANDRA MARLIN bersama dengan saksi WISNU KURNIAWAN langsung mendatangi rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada didalam rumah, ketika saksi CANDRA MARLIN dan saksi WISNU KURNIAWAN melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,48 gram dan berat bersih 5,11 gram yang disimpan didalam pot lulur plastik warna jinau-coklat, selain itu juga ditemukan 5 (lima) buah plastik klip, 1 (satu) buah serok plastik dan 1 (satu) buah HP merk Nokia No. HP 0812 5100 8105 No. Imei 357702100048917, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa beli dari Sdr. SANI (DPO) yang saat itu terdakwa ketahui kalau Sdr. SANI berada di Lembaga Pemasyarakatan dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sampai kepada terdakwa melalui perantara Sdr. KASRAN (DPO) yang beralamat di Desa Mahang Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut per 1 kantong isi 5 gram seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara terlebih dahulu menghubungi Sdr. KASRAN melalui telpon dan atas persetujuan Sdr. SANI kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut diantar oleh Sdr. KASRAN kerumah terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa bagi lagi menjadi paketan yang lebih kecil dan akan terdakwa jual kembali kepada orang yang sudah terdakwa kenal dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), adapun terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara pembeli biasanya menelpon terlebih dahulu dan pembeli bisa juga mengambil langsung kerumah terdakwa atas perintah dari terdakwa, apabila bertemu diluar untuk tempatnya terdakwa yang menentukan sedangkan cara pembayarannya langsung diserahkan kepada terdakwa, dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);   
  • Bahwa berat 2 (dua) paket plastik Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 11/10841.00/2022 Tanggal 3 Februari 2022 yang dibuat oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,48 (lima koma empat puluh delapan) gram dikurangkan berat 2 kantong plastik pembungkus = 0,37 gram sehingga diperoleh berat bersih Sabu-sabu 5,11 (lima koma sebelas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.22.0136 Tanggal 10 Februari 2022 yang dibuat serta ditandatangani Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau tersebut Positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa saksi CANDRA MARLIN dan saksi WISNU KURNIAWAN menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu dan terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

 ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------
                                                                           ATAU
KEDUA

--------Bahwa terdakwa SULTANI Als UTAN Bin SAMSUNI pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Desa Palajau Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai namun berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa penangkapan terdakwa diawali dengan terlebih dahulu telah diamankannya saksi A. SAIRI Als SUHAI yang mana menurut keterangannya kalau saksi A. SAIRI Als SUHAI membeli narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa, setelah itu saksi CANDRA MARLIN bersama dengan saksi WISNU KURNIAWAN langsung mendatangi rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada didalam rumah, ketika saksi CANDRA MARLIN dan saksi WISNU KURNIAWAN melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,48 gram dan berat bersih 5,11 gram yang disimpan didalam pot lulur plastik warna jinau-coklat, selain itu juga ditemukan 5 (lima) buah plastik klip, 1 (satu) buah serok plastik dan 1 (satu) buah HP merk Nokia No. HP 0812 5100 8105 No. Imei 357702100048917, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa beli dari Sdr. SANI (DPO) yang saat itu terdakwa ketahui kalau Sdr. SANI berada di Lembaga Pemasyarakatan dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sampai kepada terdakwa melalui perantara Sdr. KASRAN (DPO) yang beralamat di Desa Mahang Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut per 1 kantong isi 5 gram seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara terlebih dahulu menghubungi Sdr. KASRAN melalui telpon dan atas persetujuan Sdr. SANI kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut diantar oleh Sdr. KASRAN kerumah terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa bagi lagi menjadi paketan yang lebih kecil dan akan terdakwa jual kembali kepada orang yang sudah terdakwa kenal dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), adapun terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara pembeli biasanya menelpon terlebih dahulu dan pembeli bisa juga mengambil langsung kerumah terdakwa atas perintah dari terdakwa, apabila bertemu diluar untuk tempatnya terdakwa yang menentukan sedangkan cara pembayarannya langsung diserahkan kepada terdakwa, dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);  
  • Bahwa berat 2 (dua) paket plastik Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 11/10841.00/2022 Tanggal 3 Februari 2022 yang dibuat oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,48 (lima koma empat puluh delapan) gram dikurangkan berat 2 kantong plastik pembungkus = 0,37 gram sehingga diperoleh berat bersih Sabu-sabu 5,11 (lima koma sebelas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.22.0136 Tanggal 10 Februari 2022 yang dibuat serta ditandatangani Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau tersebut Positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa saksi CANDRA MARLIN dan saksi WISNU KURNIAWAN menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu lalu terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya