Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Kgn KADERIANSYAH FAJRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Kgn
Tanggal Surat Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KADERIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAJRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 296.193.714,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi
  3. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap objek jaminan dalam perjanjian berupa 1 (satu) bidang tanah dan rumah  berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1247 Tahun 2019 Atas Nama Muhammad Fajrin seluas 160 m2 yang terletak Kelurahan Kandangan Kota Jalan Banua Hanyar, dengan ketentuan apabila hasil penjualan ternyata belum mencukupi pelunasan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat dibebani kewajiban untuk melunasinya.
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian sebesar Rp. 296.193.714 (dua ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat belas rupiah ) dengan perincian sebagai berikut : Kerugian Materil : Hutang Rp.  65.000.000,- Pelunasan hutang Tergugat di Bank BRI Unit Simpur Kandangan Rp.109.431.712,- Jumlah keseluruhan Rp. 174.431.714,- (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) Kerugian Immateril :  Usaha pengilingan padi Keterangan : Harga gabah kering rata-rata Rp.   10.000,- / kg Harga jual beras rata-rata Rp.   13.500,- / kg Nilai susut gabah kering menjadi beras 20% Rincian penghasilan dengan modal Rp. 65.000.000,-  :  Modal usaha Rp. 65.000.000,- dibagi harga gabah kering Rp. 10.000,- / kg sama dengan 6.500 kg. Dari 6.500 kg gabah kering, nilai susut menjadi beras adalah 6.500 kg dikali 20% sama dengan 5.200 kg beras. Harga jual beras Rp. 13.500,- dikali dengan 5.200 kg beras sama dengan Rp. 70.200.000,- (penghasilan kotor/bruto) Penghasilan bersih/netto adalah Rp. 70.200.000,- (penghasilan kotor/bruto) dikurang dengan Rp. 65.000.000,- (modal ) sama dengan Rp.  5.200.000,- Penghasilan selama dari bulan Maret 2021 s/d Desember 2021 adalah Rp. 5.200.000,- dikali 10 bulan sama dengan Rp. 52.000.000,- Rincian penghasilan dengan modal Rp. 174.432.000,-  : Modal usaha Rp. 174.430.000,- dibagi harga gabah kering Rp. 10.000,- / kg sama dengan 17.443 kg.  Dari 17.443 kg gabah kering nilai susut menjadi beras adalah 17.443 kg dikali 20% sama dengan 13.954,4 kg. Harga jual beras Rp. 13.500,- dikali dengan 13.954,4 kg beras sama dengan Rp. 188.384.400,- (pengasilan kotor/bruto) Penghasilan bersih/netto adalah Rp. 188.384.400,- (penghasilan kotor/bruto) dikurang dengan 174.432.000,- (modal) sama dengan Rp. 13.952.400  Penghasilan selama dari bulan Januari 2022 s/d Mai 2022 adalah Rp 13.952.400,- dikali 5 bulan sama dengan Rp. 69.762.000,- Artinya Penggugat sudah kehilangan potensi keuntungan dari bulan Maret 2021 s/d Desember 2021 sebesar Rp. 52.000.000,- dan dari bulan Januari 2022 s/d Mei 2022 sebesar Rp. 69.762.000,- dan jumlah potensi keuntungan keseluruhan Rp. 121.762.000,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah)  
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Atas Nama : Muhammad Fajrin No. 1247 Tahun 2019 dengan luas 160 m2 yang terletak di Kelurahan Kandangan Kota Jalan Banua Hanyar.
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak