Dakwaan |
Bahwa terdakwa sdra. SAIPULLAH BIN BASUNI pada hari Jumat tanggal 26 April 2022 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Jl. Al Falah tepatnya di bawah paring Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal saat anggota SAT SAMAPTA POLRES HSS melaksanakan patroli dan razia miras di JL. Al Falah tepatnya di bawah paring Kec. Kandangan, Kab. HSS, pada saat melaksankan razia tersebut petugas menemukan beberapa orang yang mencurigakan, setelah itu petugas mendatangi beberapa orang yang mencurigakan tersebut namun sebagain berhasil kabur dan tersisa sdra. SAIPULLAH BIN BASUNI dari mulutnya petugas mencium bau alkohol yang menyengat, petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada sdra . SAIPULLAH BIN BASUNI. tersebut ditemukan sebotol miras merk anggur merah. Perbuatan sdra. SAIPULLAH BIN BASUNI tersebut dapat mengganggu ketertiban dan dapat meresahkan bagi masyarakat sekitar. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti miras untuk dilakukan pemeriksaaan.
- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1) KUHPidana.
|