Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2.GUSTI MUHAMMAD KAHFI ALAMSYAH, SH
3.MASDEN KAHFI, SH
AMINUDIN ALS AMIN BIN TABERANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-662/O.3.11/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2GUSTI MUHAMMAD KAHFI ALAMSYAH, SH
3MASDEN KAHFI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMINUDIN ALS AMIN BIN TABERANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  DAKWAAN

No Register Perkara: PDM-11/KANDA/Eku/04/2024

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

AMINUDIN Als AMIN Bin TABERANI

Tempat Lahir

:

Wasah Hilir

Umur/Tgl Lahir

:

46 Tahun / 01 Januari 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewargenagaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Bukhari RT 004 TW 002 Desa Wasah Hilir Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 26 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 17 Maret 2024 s/d 25 April 2024 selama 40 (empat puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 25 April 2024 s/d 14 Mei 2024 d selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Kandangan.

 

  1. DAKWAAN :

---------Bahwa terdakwa AMINUDIN Als AMIN Bin TABERANI pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Bukhari RT 004 RW 002 Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,  atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wita terdakwa berada di rumah teman terdakwa yang beralamat di Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian sekira pukul 21. 25 wita terdakwa dan teman terdakwa menuju ke warung sebelah pasar wasah tepatnya di Jl Bukhari RT 04 RW 02 Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah sekitar 5 (lima) menit terdakwa dan terman terdakwa duduk di warung lalu datanglah Anggota Polsek Simpur yaitu saksi ADAM REYNALDI MUVRIANOR Bin MUVRI HENDRAYADI dan saksi MUHAMMAD AGUS RIYADI BIN RAHMADI yang sedang melakukan patroli melakukan pemeriksaan kepada terdakwa yang berada di warung, dan para saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis herder dengan panjang besi 19 cm lebar 3 cm, panjang seluruh 31,5 cm lengkap dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat dan hulu dari kayu warna kuning yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kiri terdakwa, lalu para saksi menanyakan kepemilikan dari senjata tajam jenis herder tersebut dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis herder adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa untuk tujuan menjaga diri, kemudian para saksi mengamankan terdakwa dan Barang Bukti untuk dibawa ke Polsek Simpur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis herder dan senjata tajam yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa dikarenakan pekerjaan terdakwa adalah sebagai buruh, serta senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.

 

---------             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya