Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2.MASDEN KAHFI, SH
JAINAL AQLI Als INAL Bin MASNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-661/O.3.11/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2MASDEN KAHFI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINAL AQLI Als INAL Bin MASNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara: PDM-12/KANDA/Eku/04/2024

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

JAINAL AQLI Als INAL Bin MASNI

Tempat Lahir

:

Kandangan

Umur/Tgl Lahir

:

44 Tahun / 15 Februari 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewargenagaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Muara Banta Tengah Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 17 Maret 2024 s/d 05 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 06 April 2024 s/d 05 Mei 2024 selama 40 (empat puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum oleh Penuntut Umum sejak 25 April 2024 s/d 14 Mei April 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan.

 

  1. DAKWAAN :

---------Bahwa terdakwa JAINAL AQLI Als INAL Bin MASNI pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Kapuh Madani RT 001 RW 001 Kec. Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,  atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 11.30 wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Jalan Muara Banta Tengah Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan menuju ke tempat kerja terdakwa di tambang pasir Milik sdr. UTAR di Kecamatan Angkinang dengan mengendarai sepeda motor sesampainya di Jalan Kapuh Madani RT 001 RW 001 Desa Tegala Bidadari Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di simpang empat Telaga Bidadari terdakwa terjatuh dari kendaraannya kemudian terdakwa menepi ke depan rumah warga karena siku terdakwa sebelah kanan terkilir, setelah itu datanglah anggota Polres Hulu Sungai Selatan yaitu saksi ERI SETIADI Bin SUKIRMANTO (Alm) dan saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDIN M  mendatangi terdakwa dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) Bilah Senjata tajam penikam penusuk jenis Pisau dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2 (dua) cm dan panjang keseluruhan 29,6 (dua puluh sembilan koma enam) cm Sarung terbuat dari kayu berwarna coklat muda dan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat muda yang disimpan terdakwa dibagian pinggang sebelah kanan dan tertutup baju lengkap dengan kumpang dan hulu, lalu para saksi menanyakan kepemilikan dari senjata tajam jenis pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa untuk tujuan menjaga diri, kemudian para saksi mengamankan terdakwa dan Barang Bukti untuk dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis pisau dan senjata tajam yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa dikarenakan pekerjaan terdakwa adalah sebagai buruh pasir, serta senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.

 

---------             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya