Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.RISMAYA COBHITA ARETHUSA
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
SAMSODINOR BIN SYAMSIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1115/O.3.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISMAYA COBHITA ARETHUSA
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSODINOR BIN SYAMSIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.SAMSODINOR BIN SYAMSIAR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

--------Bahwa ia terdakwa SAMSODINOR Bin SYAMSIAR pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024  sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Bamban Utara Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

 

 -------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa ia terdakwa SAMSODINOR Bin SYAMSIAR pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024  sekira pukul 21.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Bamban Utara Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 13.00 wita SYARIF (DPO) menghubungi Terdakwa SAMSODINOR Bin SYAMSIAR melalui whatsapp yang pada pokoknya meminta tolong untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ke saksi  MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI yang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/20/III/HUK.6.6/2024 tanggal 03 Maret 2024 ditandatangani oleh BAGUS SYAHID FITATULLOH HERDINATA, S.Tr.K,M.H. bertugas sebagai undercover buy lalu terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah ditentukan lokasinya oleh SYARIF (DPO) kemudian sekira pukul 20.00 wita Handphone terdakwa merk Tecno Spark warna hitam No. Whatsapp 083102153127 No. Imei 357147480538584 mendapat telpon dari saksi  MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI yang pada pokoknya meminta terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Desa Bamban Utara Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan lalu terdakwa menyanggupinya kemudian terdakwa berangkat dengan mengendarai R2 merk Honda Vario warna putih dengan No. Pol DA 6595 EAD No. Ka MH1JFB113DK839621 No. Sin JFB1E1797140 dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam tas selempang warna hitam merk Sporis lalu sekira pukul 21.45 WITA terdakwa diberhentikan oleh saksi Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI (Anggota Polri) bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO (Anggota Polri) di pinggir jalan di Jl. Ahmad Yani Desa Bamban Utara Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dalam tas selempang warna hitam merk Sporis, lalu terdakwa dan barangbukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari SYARIF (DPO) dan terdakwa baru pertama kali menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan sudah 6 (enam) bulan belakang sampai bulan Maret 2024 Terdakwa mengenal Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut.
  • Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 07 Maret 2024 yang ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0228 yang hasilnya ditemukan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna tidak berbau positif metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampirannya Nomor : 018/10841.00/MARET/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS selaku Petugas Penimbang pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Kandangan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) paket plastic klip berisi di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari SAMSODINOR Bin SYAMSIAR diperoleh berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu  sejumlah 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya