Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Kgn | SAMIDERI | REDHA ADHARYAN ANSYARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Kgn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 330.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 26 Oktober 2022 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai Undang-Undang bagi para Pihak. 3. Menyatakan Tergugat telah Ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Hutang Piutang tanggal 26 Oktober 2022. 4. Menghukum Tergugat segera membayar lunas sisa hutangnya sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat. 5. Menyatakan apabila Tergugat tidak segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat setelah adanya Putusan a-qou maka Penggugat berhak untuk dapat menguasai, memiliki, dan menjual objek jaminan dari Tergugat sebagai pembayaran sisa hutang Tergugat kepada Penggugat dengan rincian jaminannya adalah:
6. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-qou. 7. Membebankan biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara a-qou kepada Tergugat. Atau: jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan Bijaksana (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |