Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MASDEN KAHFI, SH
3.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
ABDURAHMAN Bin (Alm) URHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1925 /O.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MASDEN KAHFI, SH
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURAHMAN Bin (Alm) URHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHABDURAHMAN Bin (Alm) URHAN
2Rabiatul Qiftiah, S.H.ABDURAHMAN Bin (Alm) URHAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----Bahwa ia terdakwa ABDURAHMAN Bin (Alm) URHAN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 20.50 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Mandala Rt.005/002 Kecamatan Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya terdakwa menghubungi RORO (DPO) yang berada di Desa Jaranih Kabupaten Hulu Sungai Tengah lewat telepon WA menanyakan tentang ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu dan dijawab oleh RORO“ada” lalu RORO meminta terdakwa untuk mengirim uang muka (DP) untuk pembelian narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa diminta menunggu sekitar 1 (satu) – 2 (dua) jam setelah itu RORO menghubungi terdakwa lagi memberitahukan bahwa RORO berangkat untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu-sabu diantarkan oleh kurir RORO yang bernama JUNAIDI (DPO), setelah terdakwa menunggu lalu JUNAIDI memberitahu terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu telah di ranjau didekat rumah terdakwa dengan berbungkuskan kotak rokok kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut didekat rumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari RORO sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perkantongnya, kemudian narkotika jenis sabu-sabu terdakwa bagi menggunakan 1 (satu) buah serok plastik dengan cara mengambil tiap kantongnya per 1 (satu) gram lalu terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ada juga terdakwa bagi dengan paket yang harganya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), keuntungan yang terdakwa dapat dari menjual narkotika jenis sabu-sabu untuk biaya kehidupan terdakwa sehari-hari dan juga untuk bermain SLOT/judi online, terdakwa terakhir kali menjual narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 07.00 wita kepada AMAT (DPO) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa kembali menuju rumah untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 20.50 wita ketika terdakwa berada dirumah datang saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan No HP WA 085211462245 No. Imei : 869065067824055, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah serok plastik, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah plastik dan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;  
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0484 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukiti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna kecoklatan yang melekat pada pipet kaca dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang termasuk Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

 

Atau

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa ABDURAHMAN Bin (Alm) URHAN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 20.50 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Mandala Rt.005/002 Kecamatan Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa sebelumnya terdakwa menghubungi RORO (DPO) yang berada di Desa Jaranih Kabupaten Hulu Sungai Tengah lewat telepon WA menanyakan tentang ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu dan dijawab oleh RORO“ada” lalu RORO meminta terdakwa untuk mengirim uang muka (DP) untuk pembelian narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa diminta menunggu sekitar 1 (satu) – 2 (dua) jam setelah itu RORO menghubungi terdakwa lagi memberitahukan bahwa RORO berangkat untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu-sabu diantarkan oleh kurir RORO yang bernama JUNAIDI (DPO), setelah terdakwa menunggu lalu JUNAIDI memberitahu terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu telah di ranjau didekat rumah terdakwa dengan berbungkuskan kotak rokok kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut didekat rumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari RORO sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perkantongnya, kemudian narkotika jenis sabu-sabu terdakwa bagi menggunakan 1 (satu) buah serok plastik dengan cara mengambil tiap kantongnya per 1 (satu) gram lalu terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ada juga terdakwa bagi dengan paket yang harganya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), keuntungan yang terdakwa dapat dari menjual narkotika jenis sabu-sabu untuk biaya kehidupan terdakwa sehari-hari dan juga untuk bermain SLOT/judi online, terdakwa terakhir kali menjual narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 07.00 wita kepada AMAT (DPO) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa kembali menuju rumah untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 20.50 wita ketika terdakwa berada dirumah datang saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan No HP WA 085211462245 No. Imei : 869065067824055, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah serok plastik, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah plastik dan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;  
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0484 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukiti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna kecoklatan yang melekat pada pipet kaca dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang termasuk Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

Atau

Ketiga

-----Bahwa ia terdakwa ABDURAHMAN Bin (Alm) URHAN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 20.50 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Mandala Rt.005/002 Kecamatan Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa sebelumnya terdakwa menghubungi Sdr. RORO (DPO) yang berada di Desa Jaranih Kabupaten Hulu Sungai Tengah lewat telepon WA mnanyakan apakah ada narkotika jenis sabu-sabu, setelah dijawab “ada” lalu Sdr. RORO menyuruh terdakwa untuk mengirim uang DP untuk pembelian narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa disuruh menunggu sekitar 1 (satu) – 2 (dua) jam untuk menunggu setelah itu Sdr. RORO menghubungi terdakwa lagi memberitahukan akan berangkat untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut diantarkan oleh kuda/kurir Sdr. RORO yang bernama Sdr. JUNAIDI (DPO), setelah terdakwa menunggu lalu Sdr. JUNAIDI mengabari terdakwa kalau narkotika jenis sabu-sabu sudah sampai dan di ranjau didekat rumah terdakwa dengan berbungkuskan kotak rokok kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut didekat sekitaran rumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. RORO sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perkantongnya, kemudian narkotika jenis sabu-sabu terdakwa bagi dengan cara mengambil tiap kantongnya per 1 (satu) gram lalu terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ada juga terdakwa bagi dengan paket yang harganya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli tersebut sebagian juga terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 07.00 wita dirumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 20.50 wita ketika terdakwa berada dirumah datang saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan No HP WA 085211462245 No. Imei : 869065067824055, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah serok plastik, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah plastik dan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;  
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0484 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukiti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna kecoklatan yang melekat pada pipet kaca dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina.
  • Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : R/   /IV/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tanggal 30 April 2024 yang ditanda tangani dr. Rizka Mahmudah dan Kepala BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan perihal keterangan hasil pengujian tes urine A.n. ABDURAHMAN Bin (Alm) URHAN yang hasilnya Positif ditemukan adanya kandungan zat narkotika Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya