Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Kgn 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
AULIA RAHMAN Als AAU Bin ABDULLAH ASABIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B – 664 / O.3.11/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AULIA RAHMAN Als AAU Bin ABDULLAH ASABIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa AULIA RAHMAN Als AAU Bin ABDULLAH ASABIRI  pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar sekitar pukul 22.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Bukhari Desa Wasah Hilir Rt.004 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di warung Terang Bulan Mama Fauzi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Feebruari 2024 sekitar pukul 22.55 wita saksi MUHAMMAD AGUS ARIYADI dan saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB (anggota Polsek Simpur) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya judi online jenis togel di Jln. Bukhari Desa Wasah Hilir Rt.004 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di warung Terang Bulan Mama Fauzi, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu para saksi pergi menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat yang dimaksud para saksi menemukan terdakwa yang sedang duduk di warung terang bulan Mama Fauzi, ketika para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A7 warna Glaze Blue dengan Nomor Imei 1 : 866156040603378 dan Imei 2 : 866156040603360 dan uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Simpur;
  • Bahwa bandar judi online yang terdakwa mainkan dan ikuti adalah bandar Sydney dan Hongkong namun terdakwa tidak mengetahui nama bandar judi togel online tersebut karena system online, selain memasang taruhan judi togel online untuk sendiri terdakwa juga menampung/menjual judi togel online orang lain menggunakan akun judi online milik terdakwa dengan nama akun Brem dan paassword : jangkang27 Email : aaujangkang@gmail.com, cara terdakwa menampung/menjual judi togel online milik orang lain adalah pembeli/penitip judi online menghubungi terdakwa melalui telpon atau langsung mendatangi terdakwa di warung terang bulan tempat terdakwa menunggu pembeli judi togel kemudian para pembeli judi togel meminta terdakwa untuk memasangkan angka di akun judi online milik terdakwa, setelah itu terdakwa memasangkan angka sesuai tebakan yang dikirim oleh pembeli/penitip dan apabila angka tebakan dari pembeli/penitip keluar (benar) maka terdakwa akan membayarkan ke penitip/pembeli tersebut, harga untuk satu kali tebakan judi togel online adalah Rp 710 (tujuh ratus sepuluh rupiah) dan terdakwa  meminta/pembeli harus membayar  adalah Rp 1000,-.(seribu rupiah) untuk satu kali tebakan sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 290,- (dua ratus sembilan puluh rupiah),  selain itu terdakwa pada saat memasang tebakan angka mendapat potongan harga untuk 2 angka sebanyak 29% untuk 3 angka 59?n untuk 4 angka 66 % untuk satu kali tebakan, pada saat orang yang membeli / menitip  kepada terdakwa dan angka taruhanya  keluar / benar maka terdakwa yang mengambil uang tersebut melalui agen BRI Link lalu mengasihkan kepada pembeli yang nomor tebakannya tepat tersebut dan terdakwa juga  mendapatkan fee dari itu namun itu tidak mengikat untuk nominalnya terserah pemberi;
  • Bahwa pada saat judi togel online sudah tutup maka bandar mengirimkan angka  tebakan yang keluar melalui situs judi online, cara menentukan menang atau kalah dari permainan judi togel online tersebut adalah dengan cara bila nomor pasangan / tebakan keluar angka yang sama dengan nomor tebakan dari para pemasang  maka pemasang angka judi togel tersebut dinyatakan menang, begitu juga sebaliknya bila para pemasang angka judi togel tersebut berbeda dengan hasil yang keluar dari bandar pada hari itu maka para penebak dinyatakan kalah, untuk mengetahui nomor yang keluar dari permainan judi togel online adalah sekitar pukul 14.51 Wita terdakwa membuka google chrome dan mengetik “LIVE DRAW SIDNEY” kemudian muncul link judi online lalu keluar angka tebakan pada hari itu dan itu untuk bandar SIDNEY, sedangkan untuk Hongkong sekitar pukul 24.00 Wita terdakwa membuka google chrome dan mengetik “LIVE DRAW HONGKONG” kemudian muncul link judi online lalu keluar angka tebakan pada hari itu,    pada saat itu Sdr. NUNU (DPO) membeli 2 angka tebakan 45x3 dan 46x3 dengan nominal 1 angka sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan apabila keluar/benar dari tebakan tersebut maka mendapatkan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) lalu terdakwa mendapatkan fee 29?ngan nominal Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan Sdr. IYUT (DPO) membeli 2 angka tebakan 35x6 dan 36x6 dengan nominal 1 angkanya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan apabila keluar/benar dari tebakan tersebut maka mendapatkan sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mendapat fee 29?ngan nominal Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);  
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis togel online tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun dan dalam mengadakan permainan judi jenis togel online tersebut menjadikannya sebagai mata pencaharian terdakwa, dan pada saat terdakwa melakukan permainan judi jenis togel online tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan untuk menjadi pemenang dari judi togel online tersebut hanya bersifat untung-untungan.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa AULIA RAHMAN Als AAU Bin ABDULLAH ASABIRI  pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar sekitar pukul 22.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Bukhari Desa Wasah Hilir Rt.004 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di warung Terang Bulan Mama Fauzi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Feebruari 2024 sekitar pukul 22.55 wita saksi Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Feebruari 2024 sekitar pukul 22.55 wita saksi MUHAMMAD AGUS ARIYADI dan saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB (anggota Polsek Simpur) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya judi online jenis togel di Jln. Bukhari Desa Wasah Hilir Rt.004 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di warung Terang Bulan Mama Fauzi, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu para saksi pergi menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat yang dimaksud para saksi menemukan terdakwa yang sedang duduk di warung terang bulan Mama Fauzi, ketika para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A7 warna Glaze Blue dengan Nomor Imei 1 : 866156040603378 dan Imei 2 : 866156040603360 dan uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Simpur;
  • Bahwa bandar judi online yang terdakwa mainkan dan ikuti adalah bandar Sydney dan Hongkong namun terdakwa tidak mengetahui nama bandar judi togel online tersebut karena system online, selain memasang taruhan judi togel online untuk sendiri terdakwa juga menampung/menjual judi togel online orang lain menggunakan akun judi online milik terdakwa dengan nama akun Brem dan paassword : jangkang27 Email : aaujangkang@gmail.com, cara terdakwa menampung/menjual judi togel online milik orang lain adalah pembeli/penitip judi online menghubungi terdakwa melalui telpon atau langsung mendatangi terdakwa di warung terang bulan tempat terdakwa menunggu pembeli judi togel kemudian para pembeli judi togel meminta terdakwa untuk memasangkan angka di akun judi online milik terdakwa, setelah itu terdakwa memasangkan angka sesuai tebakan yang dikirim oleh pembeli/penitip dan apabila angka tebakan dari pembeli/penitip keluar (benar) maka terdakwa akan membayarkan ke penitip/pembeli tersebut, harga untuk satu kali tebakan judi togel online adalah Rp 710 (tujuh ratus sepuluh rupiah) dan terdakwa  meminta/pembeli harus membayar  adalah Rp 1000,-.(seribu rupiah) untuk satu kali tebakan sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 290,- (dua ratus sembilan puluh rupiah),  selain itu terdakwa pada saat memasang tebakan angka mendapat potongan harga untuk 2 angka sebanyak 29% untuk 3 angka 59?n untuk 4 angka 66 % untuk satu kali tebakan, pada saat orang yang membeli / menitip  kepada terdakwa dan angka taruhanya  keluar / benar maka terdakwa yang mengambil uang tersebut melalui agen BRI Link lalu mengasihkan kepada pembeli yang nomor tebakannya tepat tersebut dan terdakwa juga  mendapatkan fee dari itu namun itu tidak mengikat untuk nominalnya terserah pemberi;
  • Bahwa pada saat judi togel online sudah tutup maka bandar mengirimkan angka  tebakan yang keluar melalui situs judi online, cara menentukan menang atau kalah dari permainan judi togel online tersebut adalah dengan cara bila nomor pasangan / tebakan keluar angka yang sama dengan nomor tebakan dari para pemasang  maka pemasang angka judi togel tersebut dinyatakan menang, begitu juga sebaliknya bila para pemasang angka judi togel tersebut berbeda dengan hasil yang keluar dari bandar pada hari itu maka para penebak dinyatakan kalah, untuk mengetahui nomor yang keluar dari permainan judi togel online adalah sekitar pukul 14.51 Wita terdakwa membuka google chrome dan mengetik “LIVE DRAW SIDNEY” kemudian muncul link judi online lalu keluar angka tebakan pada hari itu dan itu untuk bandar SIDNEY, sedangkan untuk Hongkong sekitar pukul 24.00 Wita terdakwa membuka google chrome dan mengetik “LIVE DRAW HONGKONG” kemudian muncul link judi online lalu keluar angka tebakan pada hari itu, pada saat itu Sdr. NUNU (DPO) membeli 2 angka tebakan 45x3 dan 46x3 dengan nominal 1 angka sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan apabila keluar/benar dari tebakan tersebut maka mendapatkan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) lalu terdakwa mendapatkan fee 29?ngan nominal Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan Sdr. IYUT (DPO) membeli 2 angka tebakan 35x6 dan 36x6 dengan nominal 1 angkanya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan apabila keluar/benar dari tebakan tersebut maka mendapatkan sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mendapat fee 29?ngan nominal Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis togel online tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun dan terdakwa dalam mengadakan permainan judi jenis togel online tersebut bukan sebagai mata pencaharian utama namun hanya sekedar sampingan saja, dan pada saat melakukan permainan judi jenis togel online tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan untuk menjadi pemenang dari judi togel online tersebut hanya bersifat untung-untungan.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya