Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Kgn 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
MUHAMMAD ROSADI Bin SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 931 /O.3.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROSADI Bin SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ROSADI Bin SUHARTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2021 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021, bertempat di mess tukang yang berada di Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, namun sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan Oleh karena terdakwa ditahan di RUTAN Kandangan dan sebagian besar tempat tinggal saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 saksi FAHRURRAJI Bin ANANG MU’IS pulang ke Mess tempat tinggalnya di Desa Sungai Raya Utara Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (tepatnya di teras Mess Karyawan PT. BSS) sekitar pukul 18.30 Wita, saat itu saksi menyadari kalau 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F dengan Noka MH8BG41CABJ-650872 dan Nosin G420-ID711627 milik saksi korban yang sebelumnya saksi parkir di teras Mess pada saat itu sudah tidak ada, kemudian saksi menanyakan perihal sepeda motor yang tidak ada di tempat parkir kepada rekan saksi yakni saksi KHOIRUL HUDA dan saksi SUGIANOR namun mereka juga tidak mengetahui keberadaan sepeda motor milik saksi FAHRURRAJI Bin ANANG MU’IS, setelah itu saksi FAHRURRAJI Bin ANANG MU’IS beserta saksi KHOIRUL HUDA dan saksi SUGIANOR melakukan pengecekan CCTV kemudian diketahui bahwa benar sepeda motor milik saksi korban telah diambil oleh 2 (dua) orang yang mana pada saat itu 2 (dua) orang tersebut datang dengan mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor berboncengan kemudian salah satu dari dua orang tersebut turun dan berjalan ke dalam teras Mess PT. BSS sedangkan rekan satunya lagi menunggu di pinggir jalan, selang beberapa menit pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik saksi FAHRURRAJI Bin ANANG MU’IS,  lalu saksi FAHRURRAJI Bin ANANG MU’IS melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Raya;
  • Bahwa kemudian sekitar bulan Januari 2021 sekitar pukul 09.00 wita Sdr. DANANG (DPO) yang bekerja di proyek bangunan bendungan di Kecamatan Piani Kabupaten Tapin meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekitar bulan Februari 2021 terdakwa menagih hutang Sdr. DANANG karena saat itu Sdr. DANANG tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya lalu Sdr. DANANG menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F dengan Noka MH8BG41CABJ-650872 dan Nosin G420-ID711627 tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB untuk membayarkan hutangnya, saat itu terdakwa menambah uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DANANG sehingga total sepeda motor tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah membeli sepeda motor tersebut lalu sepeda motor tersebut terdakwa gunakan sendiri untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa mengetahui / sepatutnya dapat menduga 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F dengan Noka MH8BG41CABJ-650872 dan Nosin G420-ID711627 yang Sdr. DANANG (DPO) jual kepada terdakwa adalah hasil dari kejahatan karena harga jual yang lebih murah dari harga pasaran dan tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban FAHRURRAJI Bin ANANG MU’IS mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya