Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Kgn H. Murdi H. Selamat Bin H Dahlan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Murdi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wijiono, S.H,. M.H.H. Murdi
2H. Syahruji , S.Pd. I., SH., MH.H. Murdi
3H. MARLI, SHH. Murdi
4Hj, ILLA. S.HH. Murdi
5WIDAJA TIONO, SHH. Murdi
Tergugat
NoNama
1H. Selamat Bin H Dahlan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hasan
2H. Abdulrahman Bin H. Selamat
3Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Desa Semuda Kecamatan Daha Kabupaten Sungai Hulu Selatan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.380.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat 3 menyatakan surat surat tanah milik Penggugat adalah benar, asli dan sesuai dengan letak tanah;
  3. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah tanggal 19 September 1990 atas Nama H. Utuh yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa . II Samuda Kecamatan Daha  Abdul Kadir Us adalah Dokumen yang Sah menurut Hukum;
  4. Menyatakan Lahan sebagaimana Tertuang dalam Surat Pernyataan/Keterangan Tanah tanggal 19 September 1990 Yang diketahui dan ditanda tangani oleh kepala desa Samuda Abdul Kadir Us yang terletak RT 5 Ds. II Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Sungai Hulu Selatan dengan keterangan :
  • Ukuran tanah tersebut :
  • Panjang kurang lebih         : 29 meter
  • Lebar kurang lebih            :   9 meter
  • Dengan batas batas tanah adalah sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara                    : Tanah H. Utuh
  • Sebelah Timur                   : Tanah dan Rumah Hj. Ratu
  • Sebelah selatan                  : Tanah Pertanian
  • Sebelah Barat                    : Jl. Desa Semuda

Yang mana sekarang ini batas batas tanah berubah menjadi :

  • Sebelah Utara                  :    Tanah Hj. Fatimah
  • Sebelah Timur                 :    Tanah dan Rumah Hasan
  • Sebelah selatan                :    Sungai Pertanian
  • Sebelah Barat                  :    Jl. K.H.A Basyar Desa Semuda Kecamatan Daha Kabuten Sungai Hulu Selatan Provisi Kalimantan Selatan.

Adalah milik Penggugat;

  1. Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
  2. Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Imateriil Penggugat Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  3. Memerintahkan Tergugat memindahkan makam milik Tergugat paling lama 14 hari kalender sejak putusan dibacakan;
  4. Memerintah Tergugat menjabut ijin yang diberikan Turut Tergugat 1 mendirikan bangunan berupa dapur dan Garasi selambatnya 7 hari kalender sejak putusan dibacakan;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat 1 mengosongkan Lahan milik Penggugat selambatnya 14 hari kalender sejak putusan dibacakan;
  6. Memerintah Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak