Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Kgn Bank BRI Cabang Kandangan 3.Muhammad Maliki
4.Ihda Novelia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Maliki
2Ihda Novelia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.332.195,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.332.195,- ( SERATUS SATU JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 93.476.819,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN BELAS) ditambah bunga sebesar 7.855.376,- ( TUJUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 1253 atas nama Samlani Bin Ampat Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang terdiri di atasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adinya (ex aeqou et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak