Bahwa terdakwa sdra JAINUDDIN Bin (Alm) JAINI dan sdra MUHRANI Bin ANANG pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di kebun sawit di Desa Telaga Sili Sili Kec Angkinang Kab HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan pencurian ringan, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa benar telah terjadi tindak pidana ringan 5 (lima) tundun buah sawit pada hari kamis tanggal 26 Januari 2023 skp. 19.30 wita dikebun sawit milik Sdra SARMIJAN Bin (Alm) MUHTAR di Desa Telaga Sili Sili Kec. Angkinang Kab. HSS, yang dilakukan oleh tersangka Sdra JAINUDDIN BIN (Alm) JAINI. Berawal dari sering hilangnya buah sawit dari perkebunan milik Sdra SARMIJAN kemudian beberapa orang warga beserta Sdra FIRMANSYAH Bin SARMIJAN dan Sdra ABDUL MAJID melakukan pengintaian dan memantau kebun sawit tersebut dan menemukan 2 (dua) orang tersangka yang sedang mengambil buah sawit dan akan membawanya menggunakan sepeda motor, kemudian mengamankan lalu membawa 2 (dua) orang tersangka tersebut kerumah pemilik kebun sawit tersebut. Atas perbuatan tersangka tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Angkinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. |