Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Kgn 1.ERNAWATI
2.FAKHRUR RAZI
3.DICKY HIDAYATULLAH
3.SYAMSURI
4.REZKI FRAYUDI
5.SURIYANI
6.PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM)
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNAWATI
2FAKHRUR RAZI
3DICKY HIDAYATULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.ERNAWATI
2Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.FAKHRUR RAZI
3Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.DICKY HIDAYATULLAH
4MUHAMMAD IQBAL, S.H.,M.H.ERNAWATI
5MUHAMMAD IQBAL, S.H.,M.H.FAKHRUR RAZI
6MUHAMMAD IQBAL, S.H.,M.H.DICKY HIDAYATULLAH
Tergugat
NoNama
1SYAMSURI
2REZKI FRAYUDI
3SURIYANI
4PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARDI, S.H.SYAMSURI
2SUHARDI, S.H.REZKI FRAYUDI
3SUHARDI, S.H.SURIYANI
4SUHARDI, S.H.PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM)
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS RAHAYU, S.H.KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
2Ahdi Fatmarifansyah, S.PKANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
3MUHAMMAD ARIYADIKANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Nilai Sengketa(Rp) 1.075.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);------------------------
  3. Menyatakan tanah milik PARA PENGGUGAT berdasarkan SKKT Nomor: SKKT/593.21/55/DM/X/1998 Jo. Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : SKT/003/KD-DM/I/2010 tertanggal 18 Januari 2010 beralamat di Jalan Gunung Tinggi Rt. 02 Rk. I Desa Madang Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tercatat atas nama HAMDANI dengan luas 23.152.2 M2 dengan batas-batas :
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT seluruhnya, baik Materiil dan Immateriil;-----------------------------------------------
    1. Kerugian Materiil, dihitung dari luasan tanah dengan SKKT Nomor: SKKT/593.21/55/DM/X/1998 dengan luas ± 2,3 Hektare x Rp250.000.000,00,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)/per hektare = Rp575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah.--------------------------------

 

  1. Kerugian Immateriil, dihitung apabila tanah tersebut dimanfaatkan untuk berkebun dan sebagainya oleh PARA PENGGUGAT maka akan memberikan keuntungan sekitar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).--------------

 

Sehingga total Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, adalah sebesar Rp1.075.000.000,00,- (satu miliar tujuh puluh lima juta rupiah).-------------------------------------------------

5. Menyatakan dasar kepemilikan PARA TERGUGAT dan pihak siapapun yang mengakui tanah milik PARA PENGGUGAT untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menghukum kepada PARA TERGUGAT dan pihak siapapun untuk mengembalikan penguasaannya kepada PARA PENGGUGAT seperti keadaan semula;-------------------------

6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan dari TERGUGAT IV  yakni Sebidang Tanah dan bangunan (kantor TERGUGAT IV) yang terletak di Grha Baramulti Lantai 3, Jl. Suryopranoto No. 2 Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jakarta, 10130.;-----------------------------

7. Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;--------

8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;----------------------------------------------

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij voorraai);--------------------------------------------

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;--------------------------------

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak