Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
HAMBERAN Bin BAHRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1284 / O.3.11/Enz/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMBERAN Bin BAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.HAMBERAN Bin BAHRANI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 56/O.3.11/Enz.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

HAMBERAN Bin BAHRANI

Tempat lahir

:

Negara

Umur/tanggal lahir

:

50 tahun / 23 Oktober 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Habirau Inpres Desa Habirau RT 002 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

Paket B (tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 03 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024 selama 40 (empat puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  3. Perpanjangan penahanan yang pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak 13 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024 selama 40 (empat puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  4. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa HAMBERAN Bin BAHRANI pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 bertempat di Pasar Pagi yang beralamat Desa Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa pergi menuju Pasar Pagi yang beralamat Desa Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sesampainya dilokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya lalu Terdakwa menanyakan kepada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya terkait ketersediaan narkotia jenis sabu-sabu dengan mengatakan “adakah barang?” lalu dijawab seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya “ada, aku menghubungiakan dulu (aku menghubungi dulu)” lalu Terdakwa mengatakan “kalau ada ulun memesan 13 (tiga belas) paket yang paketan Rp.150.000,- (kalau ada saya pesan 13 paket yang paketan Rp.150.000,-)”, selanjutnya seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya tersebut pergi meninggalkan Terdakwa lalu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya  dan Terdakwa  menerima 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dari orang tersebut lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai untuk pembayaran narkotika jenis sabu-sabu sejumlah Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu) rupiah kepada seorang laki-laki tersebut yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Habirau Inpres Desa Habirau RT 002 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan kendaraan travel;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Habirau Inpres Desa Habirau RT 002 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO karena adanya informasi masyarakat tentang terdakwa yang mengedarkan sabu-sabu lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa simpan di sela-sela dinding dapur yang terbungkus plasik klip dan tisu serta dibungkus dengan plastik warna hitam dan diikat dengan gelang karet yang terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui adalah miliknya yang rencananya akan Terdakwa jual kembali, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah per paketnya sehingga keuntungan per paketnya adalah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah;
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Barang Nomor:032/10841.00/Mei/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian PUC Kandangan dengan hasil penimbangan yakni berat 13 paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu adalah 5,76 gram dengan rincian berat plastik 0,35 x 13 = 4,55 gram dan berat bersih sabu 1,21 gram kemudian disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabu untuk pembuktian adalah 1,20 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0481 tanggal 22 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasa Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt NIP 19911015 201903 2 005 dengan hasil pengujian 1 (satu) amplop/ catch/ cover/ sachet/ bungkus netto 0,01 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa HAMBERAN Bin BAHRANI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 bertempat di Pasar Pagi yang beralamat di Jalan Habirau Inpres Desa Habirau RT 002 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa pergi menuju Pasar Pagi yang beralamat Desa Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sesampainya dilokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya lalu Terdakwa menanyakan kepada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya terkait ketersediaan narkotia jenis sabu-sabu dengan mengatakan “adakah barang?” lalu dijawab seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya “ada, aku menghubungiakan dulu (aku menghubungi dulu)” lalu Terdakwa mengatakan “kalau ada ulun memesan 13 (tiga belas) paket yang paketan Rp.150.000,- (kalau ada saya pesan 13 paket yang paketan Rp.150.000,-)”, selanjutnya seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya tersebut pergi meninggalkan Terdakwa lalu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya  dan Terdakwa  menerima 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dari orang tersebut lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai untuk pembayaran narkotika jenis sabu-sabu sejumlah Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu) rupiah kepada seorang laki-laki tersebut yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Habirau Inpres Desa Habirau RT 002 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan kendaraan travel;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Habirau Inpres Desa Habirau RT 002 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO karena adanya informasi masyarakat tentang terdakwa yang mengedarkan sabu-sabu lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa simpan di sela-sela dinding dapur yang terbungkus plasik klip dan tisu serta dibungkus dengan plastik warna hitam dan diikat dengan gelang karet yang terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui adalah miliknya yang rencananya akan Terdakwa jual kembali, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah per paketnya sehingga keuntungan per paketnya adalah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah;
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Barang Nomor:032/10841.00/Mei/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian PUC Kandangan dengan hasil penimbangan yakni berat 13 paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu adalah 5,76 gram dengan rincian berat plastik 0,35 x 13 = 4,55 gram dan berat bersih sabu 1,21 gram kemudian disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabu untuk pembuktian adalah 1,20 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0481 tanggal 22 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasa Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt NIP 19911015 201903 2 005 dengan hasil pengujian 1 (satu) amplop/ catch/ cover/ sachet/ bungkus netto 0,01 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

 

Kandangan, 08 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

INDRA CAHYO UTOMO, S.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya