Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
3.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
MARHAMAH Binti Alm LASMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 519/O.3.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
3WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARHAMAH Binti Alm LASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.MARHAMAH Binti Alm LASMAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa ia terdakwa MARHAMAH Binti (Alm) LASMAN bersama dengan Sdr. HAMRANI (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN melakukan penangkapan terhadap saksi AHMAD MAHYUNI Als ANHAR Bin Alm. H. JUMRAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wita di pinggir jalan Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan yang kemudian dari pengakuannya narkotika yang didapat padanya adalah berasal dari Sdr. HAMRANI (DPO) yang merupakan suami terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN serta rekan-rekan lainnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di rumah Sdr. HAMRANI (DPO) yang beralamat di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan kemudian di rumah tersebut hanya ditemukan terdakwa MARHAMAH Binti (Alm) LASMAN lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu yang terletak di lantai ruang tengah yang merupakan milik suami terdakwa yaitu Sdr. HAMRANI (DPO) yang sebelumnya dibeli dari seseorang di Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah, 1 (satu) buah buah bong beserta alat hisapnya, Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.590.000,- (Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A02 dengan  No. Whathapp 082313952039 No. Imei 1 : 352166472406688 No. Imei 2 : 359382692406688, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0026 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna kecoklatan yang melekat pada pipet kaca dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa MARHAMAH Binti (Alm) LASMAN pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA terdakwa MARHAMAH Binti (Alm) LASMAN bersama suami terdakwa Sdr. HAMRANI (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan yang sebelumnya narkotika jenis sabu-sabu dibeli oleh Sdr. HAMRANI (DPO) dari seseorang di Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) lalu Sdr. HAMRANI mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menyerok narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian dimasukan ke dalam pipet kaca yang telah Sdr. HAMRANI hubungkan ke bong lalu terhubung Sdr. HAMRANI membakar pipet kaca yang sebelumnya sudah berisi narkotika jenis sabu-sabu menggunakan korek mancis kemudian asap yang keluar terdakwa bersama Sdr. HAMRANI hisap asap tersebut secara bergantian;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wita saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN melakukan penangkapan terhadap saksi AHMAD MAHYUNI Als ANHAR Bin Alm. H. JUMRAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wita di pinggir jalan Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan yang kemudian dari pengakuannya narkotika yang didapat padanya adalah berasal dari Sdr. HAMRANI (DPO) yang merupakan suami terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN serta rekan-rekan lainnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di rumah Sdr. HAMRANI (DPO) yang beralamat di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan kemudian di rumah tersebut hanya ditemukan terdakwa MARHAMAH Binti (Alm) LASMAN lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu yang terletak di lantai ruang tengah yang merupakan milik suami terdakwa yaitu Sdr. HAMRANI (DPO) yang sebelumnya dibeli dari seseorang di Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah, 1 (satu) buah buah bong beserta alat hisapnya, Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.590.000,- (Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A02 dengan  No. Whathapp 082313952039 No. Imei 1 : 352166472406688 No. Imei 2 : 359382692406688, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sudah sekitar 1 (satu) minggu dan terdakwa merasakan badan terasa lebih nyaman, segar dan tidak ada beban.
  • Bahwa berdasar Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : R/01/I/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani dr. Rizka Mahmudah dan Kepala BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan perihal keterangan hasil pengujian tes urine A.n. MARHAMAH Binti Alm LASMAN yang hasilnya ditemukan Reaktif adanya kandungan zat narkotika Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0026 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna kecoklatan yang melekat pada pipet kaca dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

Atau

Ketiga

-----Bahwa ia terdakwa MARHAMAH Binti (Alm) LASMAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wita saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN melakukan penangkapan terhadap saksi AHMAD MAHYUNI Als ANHAR Bin Alm. H. JUMRAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wita di pinggir jalan Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan yang kemudian dari pengakuannya narkotika yang didapat padanya adalah berasal dari Sdr. HAMRANI (DPO) yang merupakan suami terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN serta rekan-rekan lainnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di rumah Sdr. HAMRANI (DPO) yang beralamat di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan kemudian di rumah tersebut hanya ditemukan terdakwa MARHAMAH Binti (Alm) LASMAN lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu yang terletak di lantai ruang tengah yang merupakan milik suami terdakwa yaitu Sdr. HAMRANI (DPO) yang sebelumnya dibeli dari seseorang di Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah, 1 (satu) buah buah bong beserta alat hisapnya, Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.590.000,- (Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A02 dengan  No. Whathapp 082313952039 No. Imei 1 : 352166472406688 No. Imei 2 : 359382692406688, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengetahui Sdr. HAMRANI (DPO) telah membeli sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dari seseorang di Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah kemudian menjual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paket, sehingga mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya yang salah satunya telah dibeli oleh saksi AHMAD MAHYUNI Als ANHAR Bin Alm. H. JUMRAN.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0026 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna kecoklatan yang melekat pada pipet kaca dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan atau dikuasai oleh Sdr. HAMRANI (DPO), padahal terdakwa masih memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut karena terdakwa mengetahui jika Sdr. HAMRANI (DPO) menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------      

Pihak Dipublikasikan Ya