Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
3.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
1.MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO
2.HAIKAL Bin ANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 877/O.3.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
3WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO[Penahanan]
2HAIKAL Bin ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO bersama-sama dengan Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Pitstop PT. BSS Di Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa I yang dibantu oleh Terdakwa II sedang bekerja di area pitstop PT. Bina Sarana Sukses dan tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bermaksud untuk menaikkan 2 (dua) buah pin bucker excavator besi bekas spare part alat berat yang letaknya ada pada Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja untuk dijual, adapun Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO berdasar Surat Keputusan No: 6/SK/HC/BSS/IV/2024 merupakan Karyawan Tetap pada PT. Bina Sarana Sukses (BSS) sebagai foreman (pengawas) Track A2B Big bersama Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO berdasar Surat Keterangan PT. Bina Sarana Sukses (BSS) ditandatangani oleh Kepala Bagian IC tentang pernyataan Vendor yang bertugas di PT. Bina Sarana Sukses (BSS) dan merupakan karyawan PT. Nirwana Alam Jaya (NAJ) yaitu Vendor atau pihak ketiga yang menyediakan jasa sarana pada PT. Bina Sarana Sukses sebagai Helper Mekanik, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menaikkan 2 (dua) buah pin bucker excavator besi bekas spare part alat berat tersebut ke dalam bak mobil double cabin merek Mitsubishi Triton berwarna putih dengan plat Nomor KT8727YS milik PT. Nirwana Alam Jaya (NAJ) yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II telah berada di atas mobil tepatnya di bak belakang mobil guna memastikan besi bekas yang dinaikkan pada tempatnya, sedangkan Terdakwa I berada di samping operator crane untuk mengarahkan barang tersebut sampai dapat naik ke bak belakang mobil, lalu datanglah security yang sedang bertugas pada saat itu diantaranya Saksi IWAN Bin (Alm) SYAHRUN dan Saksi MUNAJAD RAHMAN Bin (Alm) FITRIADI HADI lalu ditanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II perihal besi bekas yang dinaikkan ke bak mobil tersebut, kemudian para Terdakwa mengatakan bahwa besi bekas tersebut untuk dijual, selanjutnya para Saksi Security tersebut melaporkan hal tersebut kepada atasannya;
  • Bahwa cara Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO bersama Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO menjual besi tua bekas sparepart milik PT. Bina Sarana Sukses (BSS) dengan membawanya menggunakan mobil double cabin merek Mitsubishi Triton berwarna putih dengan plat Nomor KT8727YS milik PT. Nirwana Alam Jaya (NAJ), lalu Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dan Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO menjualnya kepada Sdr. PAMAN JAWA (DPO) yang beralamatkan di Kabupaten Tapin;
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dan Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO  telah menjual besi bekas milik PT.BSS sudah sebanyak 4 (empat) kali dalam periode bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024, dengan rincian :
  • Penjualan pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2024 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Penjualan kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2024 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Penjualan ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2024 sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Penjualan pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2024 sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setiap uang hasil penjualan besi bekas sparepart yang terjual oleh Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dibagi kepada Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO untuk dipergunakan keperluan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dan Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO  tidak memiliki izin dari PT. BINA SARANA SUKSES untuk menjual besi bekas sparepart selama periode bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan PT. BINA SARANA SUKSES mengalami kerugian sebesar Rp.  4.000.000,- (empat juta rupiah) atau kurang lebih 1 (satu) ton besi tua;

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO bersama-sama dengan Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Pitstop PT. BSS Di Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa I yang dibantu oleh Terdakwa II sedang bekerja di area pitstop PT. Bina Sarana Sukses dan tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bermaksud untuk menaikkan 2 (dua) buah pin bucker excavator besi bekas spare part alat berat yang letaknya ada pada Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja untuk dijual, adapun Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO berdasar Surat Keputusan No: 6/SK/HC/BSS/IV/2024 merupakan Karyawan Tetap pada PT. Bina Sarana Sukses (BSS) sebagai foreman (pengawas) Track A2B Big bersama Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO berdasar Surat Keterangan PT. Bina Sarana Sukses (BSS) ditandatangani oleh Kepala Bagian IC tentang pernyataan Vendor yang bertugas di PT. Bina Sarana Sukses (BSS) dan merupakan karyawan PT. Nirwana Alam Jaya (NAJ) yaitu Vendor atau pihak ketiga yang menyediakan jasa sarana pada PT. Bina Sarana Sukses sebagai Helper Mekanik, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menaikkan 2 (dua) buah pin bucker excavator besi bekas spare part alat berat tersebut ke dalam bak mobil double cabin merek Mitsubishi Triton berwarna putih dengan plat Nomor KT8727YS milik PT. Nirwana Alam Jaya (NAJ) yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II telah berada di atas mobil tepatnya di bak belakang mobil guna memastikan besi bekas yang dinaikkan pada tempatnya, sedangkan Terdakwa I berada di samping operator crane untuk mengarahkan barang tersebut sampai dapat naik ke bak belakang mobil, lalu datanglah security yang sedang bertugas pada saat itu diantaranya Saksi IWAN Bin (Alm) SYAHRUN dan Saksi MUNAJAD RAHMAN Bin (Alm) FITRIADI HADI lalu ditanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II perihal besi bekas yang dinaikkan ke bak mobil tersebut, kemudian para Terdakwa mengatakan bahwa besi bekas tersebut untuk dijual, selanjutnya para Saksi Security tersebut melaporkan hal tersebut kepada atasannya;
  • Bahwa cara Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO bersama Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO menjual besi tua bekas sparepart milik PT. Bina Sarana Sukses (BSS) dengan membawanya menggunakan mobil double cabin merek Mitsubishi Triton berwarna putih dengan plat Nomor KT8727YS milik PT. Nirwana Alam Jaya (NAJ), lalu Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dan Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO menjualnya kepada Sdr. PAMAN JAWA (DPO) yang beralamatkan di Kabupaten Tapin;
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dan Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO  telah menjual besi bekas milik PT.BSS sudah sebanyak 4 (empat) kali dalam periode bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024, dengan rincian :
  • Penjualan pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2024 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Penjualan kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2024 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Penjualan ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2024 sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Penjualan pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2024 sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setiap uang hasil penjualan besi bekas sparepart yang terjual oleh Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dibagi kepada Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO untuk dipergunakan keperluan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dan Terdakwa II HAIKAL Bin ANTO  tidak memiliki izin dari PT. BINA SARANA SUKSES untuk menjual besi bekas sparepart selama periode bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan PT. BINA SARANA SUKSES mengalami kerugian sebesar Rp.  4.000.000,- (empat juta rupiah) atau kurang lebih 1 (satu) ton besi tua;

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya