1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 26 Oktober 2022 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai Undang-Undang bagi para Pihak.
3. Menyatakan Tergugat telah Ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Hutang Piutang tanggal 26 Oktober 2022.
4. Menghukum Tergugat segera membayar lunas sisa hutangnya sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
5. Menyatakan apabila Tergugat tidak segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat setelah adanya Putusan a-qou maka Penggugat berhak untuk dapat menguasai, memiliki, dan menjual objek jaminan dari Tergugat sebagai pembayaran sisa hutang Tergugat kepada Penggugat dengan rincian jaminannya adalah:
- Sertifikat tanah dan rumah diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 97 tahun 2019 atas nama Abransyah dengan luas 355 M2 (tiga ratus lima puluh lima meter persegi) yang beralamat di Desa Tawia Rt 001 Rw 01 No. 37 Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan.
- Sertifikat Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 Tahun 2021 atas nama Redha Adharyan Ansyari dengan luas 1378 M2 (seribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang beralamat di Desa Sungai Kali, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- Sertifikat Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 66 Tahun 2016 atas nama Redha Adharyan Ansyari dengan luas 946 M2 (Sembilan ratus empat puluh enam meter persegi) yang beralamat di Desa Sungai Kali, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- Sertifikat Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 Tahun 2021 atas nama Abd. Manaf dengan luas 2439 M2 (dua ribu empat ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) yang beralamat di Desa Sungai Kali, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- dan apabila nilai objek jaminan tersebut melebihi sisa hutang Tergugat, maka Penggugat akan mengembalikan nilai kelebihan objek jaminan tersebut kepada Tergugat.
6. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-qou.
7. Membebankan biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara a-qou kepada Tergugat.
Atau: jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan Bijaksana (Ex Aequo et Bono). |