Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
EKO SISWANDI Als EKO Bin AMIN RIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-340/O.3.11/Eku.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SISWANDI Als EKO Bin AMIN RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa EKO SISWANDI Als EKO Bin AMIN RIYANTO pada hari Sabtu tanggal 3 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 14:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Bengkel Las yang beralamat di Jl. M. Yusi RT.04 RW.03 Desa Gambah Luar, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stootwapen)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 11:00 Wita Terdakwa EKO SISWANDI Als EKO Bin AMIN RIYANTO minum minuman beralkohol di rumah Terdakwa lalu sekira pukul 12:00 Wita Terdakwa pergi ke sawah untuk mencari daun kelapa muda namun sebelum sampai di sawah karena Terdakwa dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga menyebabkan Terdakwa mengamuk di Bengkel Las yang beralamat di Jl. M. Yusi RT.04 RW.03 Desa Gambah Luar, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian sekira pukul 14:00 Wita datang Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi CANDRA MARLIN Bin BILMAR HASIBUAN dan Saksi ERI SETIADI Bin (Alm) SUKIRMANTO, yang mana sebelumnya para Saksi Anggota Polri tersebut mendapat informasi dari masyarakat tentang Terdakwa yang sedang mengamuk serta kedapatan membawa, menyimpan dan menguasai senjata penikam, penusuk tanpa izin dari pihak yang berwenang di kawasan tersebut, lalu para Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam, penikam, penusuk jenis pisau herder dengan panjang besi 12,5 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 22 cm, lengkap dengan kumpang dan hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan kumpang terbuat dari kulit berwarna cokelat yang disimpan oleh Terdakwa dengan cara di selipkan di pinggang sebelah kiri kemudian para Saksi menanyakan atas kepemilikan senjata tajam tersebut lalu Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, mempunyai, dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau herder, selain itu senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai tukang bangunan dan bukan merupakan benda pusaka, selanjutnya para Saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kandangan.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya