Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
MISRAN Als IMIS Bin MASRIANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-727/O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN Als IMIS Bin MASRIANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.MISRAN Als IMIS Bin MASRIANI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No Register Perkara: PDM-25/KANDA/Enz/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

MISRAN Als IMIS Bin MASRIANI (Alm)

Tempat lahir

:

Kayu Abang

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 21 April 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kayu Abang Rt 003 Rw 002 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

b. Status Penahanan              :

Penyidik                                         : Rutan, 02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024;

Perpanjangan Penuntut Umum     : Rutan, 22 Februari 2024 s/d 01 April 2024;

Perpanjangan Ketua PN I             : Rutan, 02 April 2024 s/d 01 Mei 2024;

Perpanjangan Ketua PN II             : Rutan, 02 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024;

Penuntut Umum                            : Rutan, 07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024.

 

c. Isi Dakwaan:

Kesatu

---------Bahwa terdakwa MISRAN Als IMIS Bin MASRIANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kayu Abang RT 003 RW 002 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 09.00 wita terdakwa berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan No Pol Terpasang DA 6299 DAR milik saksi NOORJANAH Binti MASRIANI (Alm) menuju toko obat yang berada di daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli obat sediaan farmasi jenis seledryl sebanyak 100 (seratus) keping seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah membeli obat tersebut terdakwa pulang menuju ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kayu Abang Rt 003 Rw 002 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa pada saat perjalanan pulang ke rumah terdakwa sekitar pukul 11.00 wita terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian yaitu saksi DJOMAN SAHAT MANIK RAJA, S.H dan saksi HARI SURYADINATA, SH Bin HAMBALI tepatnya di pinggir jalan Desa Kayu Abang Rt 003 Rw 002 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan namun terdakwa melarikan diri dengan cara lari ke daerah perkebunan dan tidak dapat para saksi amankan lalu para saksi melakukan pemeriksaan pada 1 (satu) unit Sepeda Motor merk honda beat warna merah putih dengan No Pol terpasang DA 6299 DAR dan ditemukan 1200 (seribu dua ratus) butir / 100 (seratus) keping obat jenis seledryl yang dimasukkan ke dalam Plastik warna hitam yang di simpan di dalam Jok sepeda motor  sehingga para saksi mengamankan barang bukti tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita terdakwa berhasil diamankan oleh para saksi di Desa Balah Paikat Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian para saksi menanyakan terkait barang bukti yang diamankan dan terdakwa mengakuinya sehingga terdakwa dibawa ke Mapolsek angkinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis seledryl tersebut dengan cara menjual kepada para pembeli yang datang ke rumah terdakwa dengan harga per 1 (satu) kepingnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  dan keuntungan yang terdakwa dapatkan per 1 (satu) kepingnya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) untuk per 100 (seratus) keping untung terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis Seledryl tersebut tanpa memiliki pendidikan formal farmasi dengan pendidikan terakhir SD dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis Seledryl yang Positif mengandung Dekstrometorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klofeniramin maleat sebagaimana kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0172 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang-----------------------------------------------------------------------

 

--Atau--

Kedua

---------Bahwa terdakwa MISRAN Als IMIS Bin MASRIANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di Desa Kayu Abang RT 003 RW 002 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 09.00 wita terdakwa berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan No Pol Terpasang DA 6299 DAR milik saksi NOORJANAH Binti MASRIANI (Alm) menuju toko obat yang berada di daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli obat sediaan farmasi jenis seledryl sebanyak 100 (seratus) keping seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah membeli obat tersebut terdakwa pulang menuju ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kayu Abang Rt 003 Rw 002 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa pada saat perjalanan pulang ke rumah terdakwa sekitar pukul 11.00 wita terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian yaitu saksi DJOMAN SAHAT MANIK RAJA, S.H dan saksi HARI SURYADINATA, SH Bin HAMBALI tepatnya di pinggir jalan Desa Kayu Abang Rt 003 Rw 002 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan namun terdakwa melarikan diri dengan cara lari ke daerah perkebunan dan tidak dapat para saksi amankan lalu para saksi melakukan pemeriksaan pada 1 (satu) unit Sepeda Motor merk honda beat warna merah putih dengan No Pol terpasang DA 6299 DAR dan ditemukan 1200 (seribu dua ratus) butir / 100 (seratus) keping obat jenis seledryl yang dimasukkan ke dalam Plastik warna hitam yang di simpan di dalam Jok sepeda motor  sehingga para saksi mengamankan barang bukti tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita terdakwa berhasil diamankan oleh para saksi di Desa Balah Paikat Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian para saksi menanyakan terkait barang bukti yang diamankan dan terdakwa mengakuinya sehingga terdakwa dibawa ke Mapolsek angkinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis seledryl tersebut dengan cara menjual kepada para pembeli yang datang ke rumah terdakwa dengan harga per 1 (satu) kepingnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  dan keuntungan yang terdakwa dapatkan per 1 (satu) kepingnya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) untuk per 100 (seratus) keping untung terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis Seledryl tersebut tanpa memiliki pendidikan formal farmasi dengan pendidikan terakhir SD dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis Seledryl yang Positif mengandung Dekstrometorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klofeniramin maleat sebagaimana kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0172 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya