Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Kgn RIKA MAGDALENA/ PT REKSA FINANCE SYAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIKA MAGDALENA/ PT REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra jaya SHRIKA MAGDALENA/ PT REKSA FINANCE
Tergugat
NoNama
1SYAHRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.366.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran Rp. 84.669.000 (Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ditambah denda Rp. 1.342.600 ( Satu juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) dan Biaya Tagih Rp. 325.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 86.366.600 (Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah); sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse).
  5. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit Jenis Kenderaan Jenis Kenderaan Suzuki-Pick Up/APV  Mega Carry 1,5 PU Bensin MP, No. Polisi DA 9414 DC, Warna Putih, Tahun 2014, No Rangka MHYGDN41TEJ422347, No. Mesin G15AID343485. kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  7. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak