Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 12.731.352,- ( DUA BELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.360.800,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 6.370.552,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan san dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM NO 62 AN MEGAWATI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|