Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
M. SURYADI ALS YADI Bin (Alm) AHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 651/O.3.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SURYADI ALS YADI Bin (Alm) AHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa M. SURYADI Als YADI Bin (Alm) AHMADI pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jln. Padang Rasau Desa Baluti RT. 009 RW. 004 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya diteras rumah saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi Korban SABANI Bin TINI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa dan Saksi MUSLINI Bin TAUFIK RIJANI (Alm) sedang minum minuman beralkohol di sebelah rumah Terdakwa di Jln. Padang Rasau Desa Baluti RT/RW. 009/004 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, selanjutnya setelah selesai minum minuman beralkohol, sekitar pukul 20.00 wita Saksi MUSLINI Bin TAUFIK RIJANI (Alm) mengajak Terdakwa pergi kerumah saksi korban SABANI Bin TINI untuk meminjam uang, lalu sesampainya di rumah saksi korban SABANI Bin TINI yang beralamat di Jln. Padang Rasau Desa Baluti RT/RW. 009/004 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan teras rumah saksi korban, saksi korban SABANI Bin TINI pada saat itu sedang duduk di teras rumah sedangkan Terdakwa menunggu disepeda motor, lalu saksi MUSLINI Bin TAUFIK RIJANI (Alm) mengatakan jika ia ingin meminjam uang, namun oleh saksi korban SABANI Bin TINI ditolak dengan alasan saksi korban belum ada uang, kemudian Terdakwa ikut menemui saksi korban SABANI Bin TINI untuk membantu bicara dan pada saat itu Terdakwa mengatakan ”Tolong dipinjami dulu terserah kalau tidak ada 50.000,- (lima puluh ribu) aja kalau ada”, namun dijawab kembali oleh saksi korban SABANI Bin TINI bahwa ia tidak ada, lalu Terdakwa seketika itu juga spontan emosi dan timbul niat untuk melukai saksi korban SABANI Bin TINI, selanjutnya Terdakwa mencabut 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penikam atau penusuk yang sebelumnya telah dibawa serta Terdakwa dan diselipkan dipinggang bagian depan sebelah kanan, kemudian Terdakwa menusukkan pisau kearah saksi korban SABANI Bin TINI yang mengenai perut bagian depan sebelah kiri saksi korban, setelah itu Terdakwa kembali berusaha menusukkan pisau kearah saksi korban SABANI Bin TINI, namun dapat di tangkis oleh saksi korban SABANI Bin TINI dan pada saat itu saksi korban SABANI Bin TINI berusaha menendang kaki Terdakwa namun ditangkis oleh Terdakwa dengan tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau hingga mengenai saksi korban SABANI Bin TINI yang menyebabkan luka robek diatas lutut kanan saksi korban SABANI Bin TINI, setelah itu Terdakwa pergi kabur kearah hutan sedangkan saksi MUSLINI Bin TAUFIK RIJANI (Alm) tetap berada di sekitar rumah saksi korban tepatnya diwarung seberang rumah saksi korban SABANI Bin Tini;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa pergi kerumah Pamannya dan menceritakan bahwa Terdakwa telah menusuk saksi korban SABANI Bin TINI, lalu Terdakwa diantar oleh Pamannya Sdr. DANI guna menyerahkan diri kerumah Anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan Sdr. HERMAN yang beralamat di Perumnas Teluk Pinang Indah Kec. Sungai Raya, kemudian Terdakwa dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1 / 11 / V.E.R / RSU-HHB / III / 2024, tanggal 18 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Ayu Ermellya Tetta dokter umum pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban SABANI Bin TINI sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri Kandangan dibawa warga menggunakan unit ambulan dalam keadaan sadar, tekanan darah 127/69, pernafasan 20 kali /menit, denyut nadi 87 kali /menit, SpO2 100%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

 

 

 

Bagian Atas Tubuh

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Atas

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Tubuh/Badan

 

 

 

c. 1. Dada

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

    2. Perut/Abdomen

:

Terdapat luka tusuk pada perut bagian atas sebelah kiri, luka berukuran kurang lebih panjang 3 cm, lebar 1 cm, kedalaman luka sampai bagian dalam perut tampak jaringan lunak yang keluar;

 

    3. Punggung/Pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

    4. Panggul dan Bokong

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Bawah

 

 

 

d. 1. Anggota gerak bawah        
 kanan

:

Terdapat dua luka tusuk diatas lutut ukuran panjang 2 cm dengan lebar 0,3 cm, dalam 0,5 cm dengan dasar otot, pendarahan tidak aktif;

 

    2. Anggota gerak bwh kiri      

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

III

KESIMPULAN SEMENTARA

 

 

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai dengan petunjuk polisi dalam permintaan visum.

 

  1. Perlukaan di bagian tubuh/badan (II) C.2 dan bagian gerak bawah kanan (II) D.1 menandakan ada persentuhan dengan benda tajam.

 

  1. Perlukaan pada perut/abdomen (II) C.2 dapat membahayakan nyawa korban apabila tidak dilakukan tindakan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban SABANI Bin TINI mengalami luka pada bagian perut bagian depan sebelah kiri hingga mengeluarkan jaringan lemak yang dapat membahayakan nyawa korban dan luka robek pada lutut kanan bagian atas menyebabkan Saksi korban SABANI Bin TINI mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan serta tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari selama beberapa waktu;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa M. SURYADI Als YADI Bin (Alm) AHMADI pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jln. Padang Rasau Desa Baluti RT. 009 RW. 004 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya diteras rumah saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SABANI Bin TINI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa dan Saksi MUSLINI Bin TAUFIK RIJANI (Alm) sedang minum minuman beralkohol di sebelah rumah Terdakwa di Jln. Padang Rasau Desa Baluti RT/RW. 009/004 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, selanjutnya setelah selesai minum minuman beralkohol, sekitar pukul 20.00 wita Saksi MUSLINI Bin TAUFIK RIJANI (Alm) mengajak Terdakwa pergi kerumah saksi korban SABANI Bin TINI untuk meminjam uang, lalu sesampainya di rumah saksi korban SABANI Bin TINI yang beralamat di Jln. Padang Rasau Desa Baluti RT/RW. 009/004 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan teras rumah saksi korban, saksi korban SABANI Bin TINI pada saat itu sedang duduk di teras rumah sedangkan Terdakwa menunggu disepeda motor, lalu saksi MUSLINI Bin TAUFIK RIJANI (Alm) mengatakan jika ia ingin meminjam uang, namun oleh saksi korban SABANI Bin TINI ditolak dengan alasan saksi korban belum ada uang, kemudian Terdakwa ikut menemui saksi korban SABANI Bin TINI untuk membantu bicara dan pada saat itu Terdakwa mengatakan ”Tolong dipinjami dulu terserah kalau tidak ada 50.000,- (lima puluh ribu) aja kalau ada”, namun dijawab kembali oleh saksi korban SABANI Bin TINI bahwa ia tidak ada, lalu Terdakwa seketika itu juga spontan emosi dan timbul niat untuk melukai saksi korban SABANI Bin TINI, selanjutnya Terdakwa mencabut 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penikam atau penusuk yang sebelumnya telah dibawa serta Terdakwa dan diselipkan dipinggang bagian depan sebelah kanan, kemudian Terdakwa menusukkan pisau kearah saksi korban SABANI Bin TINI yang mengenai perut bagian depan sebelah kiri saksi korban, setelah itu Terdakwa kembali berusaha menusukkan pisau kearah saksi korban SABANI Bin TINI, namun dapat di tangkis oleh saksi korban SABANI Bin TINI dan pada saat itu saksi korban SABANI Bin TINI berusaha menendang kaki Terdakwa namun ditangkis oleh Terdakwa dengan tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau hingga mengenai saksi korban SABANI Bin TINI yang menyebabkan luka robek diatas lutut kanan saksi korban SABANI Bin TINI, setelah itu Terdakwa pergi kabur kearah hutan sedangkan saksi MUSLINI Bin TAUFIK RIJANI (Alm) tetap berada di sekitar rumah saksi korban tepatnya diwarung seberang rumah saksi korban SABANI Bin Tini;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa pergi kerumah Pamannya dan menceritakan bahwa Terdakwa telah menusuk saksi korban SABANI Bin TINI, lalu Terdakwa diantar oleh Pamannya Sdr. DANI guna menyerahkan diri kerumah Anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan Sdr. HERMAN yang beralamat di Perumnas Teluk Pinang Indah Kec. Sungai Raya, kemudian Terdakwa dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1 / 11 / V.E.R / RSU-HHB / III / 2024, tanggal 18 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Ayu Ermellya Tetta dokter umum pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban SABANI Bin TINI sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri Kandangan dibawa warga menggunakan unit ambulan dalam keadaan sadar, tekanan darah 127/69, pernafasan 20 kali /menit, denyut nadi 87 kali /menit, SpO2 100%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

 

 

 

Bagian Atas Tubuh

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Atas

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Tubuh/Badan

 

 

 

c. 1. Dada

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

    2. Perut/Abdomen

:

Terdapat luka tusuk pada perut bagian atas sebelah kiri, luka berukuran kurang lebih panjang 3 cm, lebar 1 cm, kedalaman luka sampai bagian dalam perut tampak jaringan lunak yang keluar;

 

    3. Punggung/Pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

    4. Panggul dan Bokong

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Bawah

 

 

 

d. 1. Anggota gerak bawah        
 kanan

:

Terdapat dua luka tusuk diatas lutut ukuran panjang 2 cm dengan lebar 0,3 cm, dalam 0,5 cm dengan dasar otot, pendarahan tidak aktif;

 

    2. Anggota gerak bwh kiri      

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

III

KESIMPULAN SEMENTARA

 

 

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai dengan petunjuk polisi dalam permintaan visum.

 

  1. Perlukaan di bagian tubuh/badan (II) C.2 dan bagian gerak bawah kanan (II) D.1 menandakan ada persentuhan dengan benda tajam.

 

  1. Perlukaan pada perut/abdomen (II) C.2 dapat membahayakan nyawa korban apabila tidak dilakukan tindakan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban SABANI Bin TINI mengalami luka pada bagian perut bagian depan sebelah kiri hingga mengeluarkan jaringan lemak yang dapat membahayakan nyawa korban dan luka robek pada lutut kanan bagian atas menyebabkan Saksi korban SABANI Bin TINI mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan serta tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari selama beberapa waktu;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya