Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa sdra. AFAN BIN ABDUL RAHMAN pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Jl By Pass Desa Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal saat anggota Sat Samapta Polres HSS melaksanakan patroli malam di Jl. By Pass Desa Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. HSS, kemudian anggota patroli melihat sdra. AFAN BIN ABDUL RAHMAN yang sedang berada di warung malam samping jalan, pada saat petugas menghampiri sdra. AFAN BIN ABDUL RAHMAN petugas menemukan 1 (satu) botol miras merk anggur merah yang telah di minum sdra. AFAN BIN ABDUL RAHMAN. Perbuatan sdra. AFAN BIN ABDUL RAHMAN yang meminum minuman beralkohol tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan dapat merugikan masyarakat terutama bagi pengunjung warung tempat sdra. AFAN BIN ABDUL RAHMAN minum minuman miras tersebut. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti miras untuk dilakukan pemeriksaaan. |