Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Kgn 1.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2.MASDEN KAHFI, SH
JUNI Als JUJUN Bin YAMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 930/O.3.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2MASDEN KAHFI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNI Als JUJUN Bin YAMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa JUNI Als JUJUN Bin YAMANI bersama dengan anak SARKAWI Als KAWI Bin YAMANI telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kandangan yang telah berkekuatan hukum tetap No :3/pid.sus_anak/2024/PN.kgn tanggal 08 Mei 2024 pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2023 bertempat di Jalan Teluk Mesjid Rt.008 Rw.004 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan toko Phone Cell Bey Cell atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang  dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa JUNI Als JUJUN Bin YAMANI dan anak SARKAWI Als KAWI Bin YAMANI dengan cara sebagai berikut : -------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa bersama dengan anak SARKAWI Als KAWI berangkat dari rumah yang beralamat Desa Kayu Abang Rt 003 Rw 002 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju ke Taman Palidangan Kandangan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUPRA tanpa nomor polisi lalu sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa dan anak SARKAWI Als KAWI tiba di Taman Palidangan Kandangan, pada saat itu terdakwa bersama dengan anak SARKAWI Als KAWI sedang bersantai dan sambil ngobrol kemudian pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa bersama dengan anak SARKAWI Als KAWI bermaksud pulang kerumah yang mana saat itu terdakwa membonceng anak SARKAWI Als KAWI melewati jalan Teluk masjid Rt. 008 Rw. 004 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA Scoopy berwarna merah silver dengan Nopol : DA 6706 DAP, no. Rangka : MH1JFW118GK709250, dan Nosin : JFW1E1706786 yang terletak didepan Phone cell milik saksi korban NOR INDAH Binti (Alm) H. HILMY yang mana saat itu keadaan sekitar sedang sepi lalu terdakwa mengatakan kepada anak SARKAWI Als KAWI “WI TU KENDARAAN, HANDAK BEDUIT KAH, KITA AMBIL KITA JUAL” (Wi, itu kendaraan, mau uang, kita ambil kita jual) lalu dijawab anak SARKAWI Als KAWI “IIH AYUHA”, setelah itu terdakwa dan anak SARKAWI Als KAWI berjalan melewati sepeda motor milik saksi korban dan memastikan bahwa pada saat itu dalam keadaan situasi yang sepi, kemudian terdakwa putar balik setelah itu terdakwa bersama anak SARKAWI Als KAWI melewati lagi sepeda motor milik saksi korban untuk memastikan lagi situasi dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa putar balik lagi dan menghampiri sepeda motor milik saksi korban setelah terdakwa serta anak SARKAWI Als KAWI berseberangan dengan sepeda motor tersebut  lalu terdakwa mengatakan “BAWA SEPEDA MOTORNYA, AKU YANG MENUNJUL” (bawa sepeda motornya, saya yang mendorong) lalu dijawab anak SARKAWI Als KAWI “AYUHA”, kemudian anak SARKAWI Als KAWI berlari menyebrang dan mendorong sepeda motor milik saksi korban karena saat itu sepeda motor milik saksi korban tidak berkunci stang, setelah itu anak SARKAWI Als KAWI menaiki sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa mengampiri anak SARKAWI Als KAWI dan mendorong dengan menggunakan kaki kirinya, ,kemudian dalam perjalanan anak SARKAWI Als KAWI mengatakan “KEMANA” lalu dijawab terdakwa “TARUS HA IRINGI, AKU MENUNJUL” (terus saja ikuti, saya mendorong) kemudian anak SARKAWI Als KAWI mengikuti perkataan terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa dan anak SARKAWI Als KAWI sampai di Desa Tabihi Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan lalu terdakwa mendorong anak SARKAWI Als KAWI yang membawa sepeda motor milik saksi korban kejalan kecil yang mengarah irigasi lalu terdakwa mengatakan kepada anak SARKAWI Als KAWI “ANDAK DISITU DULU, KENA KITA AMBIL” (letakan disitu dulu, nanti kita ambil), setelah itu anak SARKAWI Als KAWI mendorong sepeda motor tersebut kemudian anak SARKAWI Als KAWI letakkan sepeda motor tersebut ditempat yang sunyi tepat disamping rumah warga dengan tujuan supaya aman dan tidak diketahui orang lalu anak SARKAWI Als KAWI berlari menuju terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada anak SARKAWI Als KAWI “ESOK KITA AMBIL PULANG” (besok kita ambil lagi), setelah itu terdakwa dan anak SARKAWI Als KAWI pulang kerumah;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 wita petugas kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan telah menemukan sepeda motor tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 22.30 wita unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan terdakwa dan anak SARKAWI Als KAWI yang saat itu berada di lapangan MTQ Kandangan;
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan anak SARKAWI Als KAWI dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi korban NOR INDAH Binti (Alm) H. HILMY selaku pemilik yang sah dan akibat perbuatan terdakwa JUNI Als JUJUN Bin YAMANI dan anak SARKAWI Als KAWI Bin YAMANI tersebut, saksi korban NOR INDAH Binti (Alm) H. HILMY mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa JUNI Als JUJUN Bin YAMANI dan anak SARKAWI Als KAWI Bin YAMANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa terdakwa JUNI Als JUJUN Bin YAMANI bersama dengan anak SARKAWI Als KAWI Bin YAMANI telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kandangan yang telah berkekuatan hukum tetap No : 3/pid.sus_anak/2024/PN.kgn tanggal 08 Mei 2024  pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2023 bertempat di Jalan Teluk Mesjid Rt.008 Rw.004 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan toko Phone Cell Bey Cell atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang  dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa JUNI Als JUJUN Bin YAMANI dan anak SARKAWI Als KAWI Bin YAMANI dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa bersama dengan anak SARKAWI Als KAWI berangkat dari rumah yang beralamat Desa Kayu Abang Rt 003 Rw 002 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju ke Taman Palidangan Kandangan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUPRA tanpa nomor polisi lalu sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa dan anak SARKAWI Als KAWI tiba di Taman Palidangan Kandangan, pada saat itu terdakwa bersama dengan anak SARKAWI Als KAWI sedang bersantai dan sambil ngobrol kemudian pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa bersama dengan anak SARKAWI Als KAWI bermaksud pulang kerumah yang mana saat itu terdakwa membonceng anak SARKAWI Als KAWI melewati jalan Teluk masjid Rt. 008 Rw. 004 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA Scoopy berwarna merah silver dengan Nopol : DA 6706 DAP, no. Rangka : MH1JFW118GK709250, dan Nosin : JFW1E1706786 yang terletak didepan Phone cell milik saksi korban NOR INDAH Binti (Alm) H. HILMY yang mana saat itu keadaan sekitar sedang sepi lalu terdakwa mengatakan kepada anak SARKAWI Als KAWI “WI TU KENDARAAN, HANDAK BEDUIT KAH, KITA AMBIL KITA JUAL” (Wi, itu kendaraan, mau uang, kita ambil kita jual) lalu dijawab anak SARKAWI Als KAWI “IIH AYUHA”, setelah itu terdakwa dan anak SARKAWI Als KAWI berjalan melewati sepeda motor milik saksi korban dan memastikan bahwa pada saat itu dalam keadaan situasi yang sepi, kemudian terdakwa putar balik setelah itu terdakwa bersama anak SARKAWI Als KAWI melewati lagi sepeda motor milik saksi korban untuk memastikan lagi situasi dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa putar balik lagi dan menghampiri sepeda motor milik saksi korban setelah terdakwa serta anak SARKAWI Als KAWI berseberangan dengan sepeda motor tersebut  lalu terdakwa mengatakan “BAWA SEPEDA MOTORNYA, AKU YANG MENUNJUL” (bawa sepeda motornya, saya yang mendorong) lalu dijawab anak SARKAWI Als KAWI “AYUHA”, kemudian anak SARKAWI Als KAWI berlari menyebrang dan mendorong sepeda motor milik saksi korban karena saat itu sepeda motor milik saksi korban tidak berkunci stang, setelah itu anak SARKAWI Als KAWI menaiki sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa mengampiri anak SARKAWI Als KAWI dan mendorong dengan menggunakan kaki kirinya, ,kemudian dalam perjalanan anak SARKAWI Als KAWI mengatakan “KEMANA” lalu dijawab terdakwa “TARUS HA IRINGI, AKU MENUNJUL” (terus saja ikuti, saya mendorong) kemudian anak SARKAWI Als KAWI mengikuti perkataan terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa dan anak SARKAWI Als KAWI sampai di Desa Tabihi Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan lalu terdakwa mendorong anak SARKAWI Als KAWI yang membawa sepeda motor milik saksi korban kejalan kecil yang mengarah irigasi lalu terdakwa mengatakan kepada anak SARKAWI Als KAWI “ANDAK DISITU DULU, KENA KITA AMBIL” (letakan disitu dulu, nanti kita ambil), setelah itu anak SARKAWI Als KAWI mendorong sepeda motor tersebut kemudian anak SARKAWI Als KAWI letakkan sepeda motor tersebut ditempat yang sunyi tepat disamping rumah warga dengan tujuan supaya aman dan tidak diketahui orang lalu anak SARKAWI Als KAWI berlari menuju terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada anak SARKAWI Als KAWI “ESOK KITA AMBIL PULANG” (besok kita ambil lagi), setelah itu terdakwa dan anak SARKAWI Als KAWI pulang kerumah;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 wita petugas kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan telah menemukan sepeda motor tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 22.30 wita unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan terdakwa dan anak SARKAWI Als KAWI yang saat itu berada di lapangan MTQ Kandangan;
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan anak SARKAWI Als KAWI dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi korban NOR INDAH Binti (Alm) H. HILMY selaku pemilik yang sah dan akibat perbuatan terdakwa JUNI Als JUJUN Bin YAMANI dan anak SARKAWI Als KAWI Bin YAMANI tersebut, saksi korban NOR INDAH Binti (Alm) H. HILMY mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa JUNI Als JUJUN Bin YAMANI dan anak SARKAWI Als KAWI Bin YAMANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya