Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.GUSTI MUHAMMAD KAHFI ALAMSYAH, SH
2.MASDEN KAHFI, SH
3.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
HUSAINI Bin Alm DARMAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-346/O.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI MUHAMMAD KAHFI ALAMSYAH, SH
2MASDEN KAHFI, SH
3REZHA MARINDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSAINI Bin Alm DARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.HUSAINI Bin Alm DARMAWI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

  Primair

-----Bahwa ia terdakwa HUSAINI Bin Alm. DARMAWI pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa didatangi oleh sdr. SAMSON (DPO) yang beralamatkan di Desa Murung raya Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada terdakwa di rumah terdakwa di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian terdakwa menerima obat Carnophen sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga per butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembayarannya secara tunai kepada Sdr. SAMSON (DPO). Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita sdr. SAMSON (DPO) mengantarkan ke rumah terdakwa pesanan terdakwa berupa obat sediaan farmasi jenis Dextro sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga per butir Rp. 1000,- (seribu rupiah) totalnya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 18.30 wita terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yaitu di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi Kelvin Aditya Bin Denny Sugianto dan Saksi Muhammad Gayus Maulidi Bin Syarifuddin yang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian terkait keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dan meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan obat tersebut lalu terdakwa mengambil berupa 303 (tiga ratus riga) butir obat sediaan farmasi jenis Dextro, 55 (lima puluh lima) butir obat jenis Carnophen, Uang hasil dari penjualan Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tempat handbody warna putih merk Dubai Super yang terdakwa simpan diantara dapur dan kamar di dinding rumah terdakwa dan dimasukan didalam tempat handbody warna putih merk Dubai Super kemudian menyerahkan obat tersebut kepada Petugas Kepolisian dan terdakwa akui bahwa semua obat tersebut adalah miliknya dan untuk masing-masing obat sediaan farmasi Dextro sebanyak 3 (tiga) butir dan obat Carnophen sebanyak 5 (lima) butir adalah sisa pembelian dari Sdr. SAMSON yang terdahulu, selanjutnya Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian mengenai keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro lainnya dan Terdakwa jawab bahwa sisanya telah terjual kepada orang-orang yang membeli kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dan obat jenis Dextro seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan terdakwa hanya menjual kepada orang yang sudah terdakwa kenal dengan cara terdakwa menjualnya di rumah terdakwa dan para pembeli langsung datang ke rumah terdakwa lalu membayar secara tunai kepada terdakwa dan keuntungan dari hasil menjual obat sediaan farmasi jenis Dextro dan Carnophen terdakwa gunakan untuk modal membeli obat sediaan farmasi jenis Dextro dan Carnophen dan sebagian terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa ada hasil pemeriksaan yakni Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1063.LP tanggal 06 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol = 263,62 mg/tablet yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Obat Jenis Carnophen yang termasuk Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 ------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------

Subsidair

----- Bahwa ia terdakwa HUSAINI Bin Alm. DARMAWI pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa didatangi oleh sdr. SAMSON (DPO) yang beralamatkan di Desa Murung raya Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada terdakwa di rumah terdakwa di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian terdakwa menerima obat Carnophen sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga per butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembayarannya secara tunai kepada Sdr. SAMSON (DPO). Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita sdr. SAMSON (DPO) mengantarkan ke rumah terdakwa pesanan terdakwa berupa obat sediaan farmasi jenis Dextro sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga per butir Rp. 1000,- (seribu rupiah) totalnya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 18.30 wita terdakwa sedang dirumah terdakwa yaitu di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi Kelvin Aditya Bin Denny Sugianto dan Saksi Muhammad Gayus Maulidi Bin Syarifuddin yang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian terkait keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dan meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan obat tersebut lalu terdakwa mengambil berupa 303 (tiga ratus riga) butir obat sediaan farmasi jenis Dextro, 55 (lima puluh lima) butir obat jenis Carnophen, Uang hasil dari penjualan Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tempat handbody warna putih merk Dubai Super yang terdakwa simpan diantara dapur dan kamar di dinding rumah terdakwa dan dimasukan didalam tempat handbody warna putih merk Dubai Super kemudian menyerahkan obat tersebut kepada Petugas Kepolisian dan terdakwa akui bahwa semua obat tersebut adalah miliknya dan untuk masing-masing obat sediaan farmasi Dextro sebanyak 3 (tiga) butir dan obat Carnophen sebanyak 5 (lima) butir adalah sisa pembelian dari Sdr. SAMSON yang terdahulu, selanjutnya Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian mengenai keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro lainnya dan Terdakwa jawab bahwa sisanya telah terjual kepada orang-orang yang membeli kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dan obat jenis Dextro seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan terdakwa hanya menjual kepada orang yang sudah terdakwa kenal dengan cara terdakwa menjualnya di rumah terdakwa dan para pembeli langsung datang ke rumah terdakwa lalu membayar secara tunai kepada terdakwa dan keuntungan dari hasil menjual obat sediaan farmasi jenis Dextro dan Carnophen terdakwa gunakan untuk modal membeli obat sediaan farmasi jenis Dextro dan Carnophen dan sebagian terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa ada hasil pemeriksaan yakni Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1063.LP tanggal 06 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol = 263,62 mg/tablet yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

DAN

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa HUSAINI Bin Alm. DARMAWI pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa didatangi oleh sdr. SAMSON (DPO) yang beralamatkan di Desa Murung raya Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada terdakwa di rumah terdakwa di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian terdakwa menerima obat Carnophen sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga per butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembayarannya secara tunai kepada Sdr. SAMSON (DPO). Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita sdr. SAMSON (DPO) mengantarkan ke rumah terdakwa pesanan terdakwa berupa obat sediaan farmasi jenis Dextro sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga per butir Rp. 1000,- (seribu rupiah) totalnya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 18.30 wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya yaitu di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi Kelvin Aditya Bin Denny Sugianto dan Saksi Muhammad Gayus Maulidi Bin Syarifuddin yang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian terkait keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dan meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan obat tersebut lalu terdakwa mengambil berupa 303 (tiga ratus riga) butir obat sediaan farmasi jenis Dextro, 55 (lima puluh lima) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen, Uang hasil dari penjualan Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tempat handbody warna putih merk Dubai Super yang terdakwa simpan diantara dapur dan kamar di dinding rumah terdakwa dan dimasukan didalam tempat handbody warna putih merk Dubai Super kemudian menyerahkan obat tersebut kepada Petugas Kepolisian dan terdakwa akui bahwa semua obat tersebut adalah miliknya dan untuk masing-masing obat sediaan farmasi Dextro sebanyak 3 (tiga) butir dan obat Carnophen sebanyak 5 (lima) butir adalah sisa pembelian dari Sdr. SAMSON yang terdahulu, selanjutnya Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian mengenai keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro lainnya dan Terdakwa jawab bahwa sisanya telah terjual kepada orang-orang yang membeli kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dan obat jenis Dextro seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan terdakwa hanya menjual kepada orang yang sudah terdakwa kenal dengan cara terdakwa menjualnya di rumah terdakwa dan para pembeli langsung datang ke rumah terdakwa lalu membayar secara tunai kepada terdakwa dan keuntungan dari hasil menjual obat sediaan farmasi jenis Dextro dan Carnophen terdakwa gunakan untuk modal membeli obat sediaan farmasi jenis Dextro dan Carnophen dan sebagian terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Ban-jarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.10.23.0964.LP tanggal 05 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Dextrometorphan Hbr yang termasuk dalam lampiran UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan/ menjual/ usaha terkait obat jenis Dextro dan atau Carnophen sebagaimana telah dibatalkan izin edarnya melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextrometrorfan Sediaan Tunggal.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya lulusan SD (Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa ia terdakwa HUSAINI Bin Alm. DARMAWI pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa didatangi oleh sdr. SAMSON (DPO) yang beralamatkan di Desa Murung raya Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada terdakwa di rumah terdakwa di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian terdakwa menerima obat Carnophen sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga per butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembayarannya secara tunai kepada Sdr. SAMSON (DPO). Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita sdr. SAMSON (DPO) mengantarkan ke rumah terdakwa pesanan terdakwa berupa obat sediaan farmasi jenis Dextro sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga per butir Rp. 1000,- (seribu rupiah) totalnya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 18.30 wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya yaitu di Desa Sungai Garuda Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi Kelvin Aditya Bin Denny Sugianto dan Saksi Muhammad Gayus Maulidi Bin Syarifuddin yang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian terkait keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dan meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan obat tersebut lalu terdakwa mengambil berupa 303 (tiga ratus riga) butir obat sediaan farmasi jenis Dextro, 55 (lima puluh lima) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen, Uang hasil dari penjualan Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tempat handbody warna putih merk Dubai Super yang terdakwa simpan diantara dapur dan kamar di dinding rumah terdakwa dan dimasukan didalam tempat handbody warna putih merk Dubai Super kemudian menyerahkan obat tersebut kepada Petugas Kepolisian dan terdakwa akui bahwa semua obat tersebut adalah miliknya dan untuk masing-masing obat sediaan farmasi Dextro sebanyak 3 (tiga) butir dan obat Carnophen sebanyak 5 (lima) butir adalah sisa pembelian dari Sdr. SAMSON yang terdahulu, selanjutnya Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian mengenai keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro lainnya dan Terdakwa jawab bahwa sisanya telah terjual kepada orang-orang yang membeli kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dan obat jenis Dextro seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan terdakwa hanya menjual kepada orang yang sudah terdakwa kenal dengan cara terdakwa menjualnya di rumah terdakwa dan para pembeli langsung datang ke rumah terdakwa lalu membayar secara tunai kepada terdakwa dan keuntungan dari hasil menjual obat sediaan farmasi jenis Dextro dan Carnophen terdakwa gunakan untuk modal membeli obat sediaan farmasi jenis Dextro dan Carnophen dan sebagian terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Ban-jarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.10.23.0964.LP tanggal 05 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Dextrometorphan Hbr yang termasuk dalam lampiran UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan/ menjual/ usaha terkait obat jenis Dextro dan atau Carnophen sebagaimana telah dibatalkan izin edarnya melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextrometrorfan Sediaan Tunggal.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya lulusan SD (Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya