Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
MURJOKO Als JOKO Bin Alm. MUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1176/O.3.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURJOKO Als JOKO Bin Alm. MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHMURJOKO Als JOKO Bin Alm. MUJIONO
2Rabiatul Qiftiah, S.H.MURJOKO Als JOKO Bin Alm. MUJIONO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa MURJOKO Als JOKO Bin Alm. MUJIONO pada hari Minggu tanggal 05 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 14.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Haryono MT No.103 Rt.010 Rw.005 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 10:30 Wita, Terdakwa pergi membeli Narkotika di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di sebuah pondok dan Terdakwa bertemu orang yang tidak Terdakwa kenal, lalu Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh Terdakwa secara tunai, selanjutnya Terdakwa pulang menuju rumahnya yang beralamat di Jl. Haryono MT No.103 Rt.010 Rw.005 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada pukul 12:00 Wita sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut dibawah kasur yang letaknya berada di loteng rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 14:30 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sebagian, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali menyimpannya di bawah kasur yang letaknya berada di atas loteng rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 15:40 Wita datang Anggota Kepolisian diantaranya Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN dan Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI, dimana sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang terjadi di Jl. Haryono MT Rt.010 Rw.005 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat diamankan Terdakwa berada di depan rumahnya, setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa memberitahu Anggota Kepolisian dimana Narkotika jenis sabu-sabu yang ia simpan yakni dibawah kasur yang letaknya diatas loteng rumah Terdakwa, ditanyakan terhadap Terdakwa atas kepemilikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa, turut diamankan juga dari Terdakwa 2 (dua) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah dompet warna hitam, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Anggota Kepolisian ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0482 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 031/10841.00/ MEI/2024 tanggal 06 Mei 2024 berupa Daftar Hasil Timbangan yang ditanda tangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 oleh PT. Pegadaian Persero Kantor Unit Kandangan yang melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan hasil timbangan berat kotor narkotika jenis sabu-sabu adalah 0,75 gram dengan rincian berat 1 (satu) plastik adalah 0,16 gram sehingga berat bersih sabu-sabu adalah 0,59 gram dan disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabu-sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,58 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

---------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MURJOKO Als JOKO Bin Alm. MUJIONO pada hari Minggu tanggal 05 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 14.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Haryono MT No.103 Rt.010 Rw.005 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :    --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 10:30 Wita, Terdakwa pergi membeli Narkotika di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di sebuah pondok dan Terdakwa bertemu orang yang tidak Terdakwa kenal, lalu Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh Terdakwa secara tunai, selanjutnya Terdakwa pulang menuju rumahnya yang beralamat di Jl. Haryono MT No.103 Rt.010 Rw.005 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada pukul 12:00 Wita sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut dibawah kasur yang letaknya berada di loteng rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 14:30 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sebagian dengan cara menggunakan pipet kaca, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali menyimpannya di bawah kasur yang letaknya berada di atas loteng rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 15:40 Wita datang Anggota Kepolisian diantaranya Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN dan Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI, dimana sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang terjadi di Jl. Haryono MT Rt.010 Rw.005 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat diamankan Terdakwa berada di depan rumahnya, setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa memberitahu Anggota Kepolisian dimana Narkotika jenis sabu-sabu yang ia simpan yakni dibawah kasur yang letaknya diatas loteng rumah Terdakwa, ditanyakan terhadap Terdakwa atas kepemilikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa, turut diamankan juga dari Terdakwa 2 (dua) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah dompet warna hitam, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Anggota Kepolisian ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0482 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 031/10841.00/ MEI/2024 tanggal 06 Mei 2024 berupa Daftar Hasil Timbangan yang ditanda tangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 oleh PT. Pegadaian Persero Kantor Unit Kandangan yang melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan hasil timbangan berat kotor narkotika jenis sabu-sabu adalah 0,75 gram dengan rincian berat 1 (satu) plastik adalah 0,16 gram sehingga berat bersih sabu-sabu adalah 0,59 gram dan disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabu-sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,58 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: R/  25/IV/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tanggal 06 Mei 2024, yang ditandatangani oleh dr. RIZKA MAHMUDAH selaku Dokter Klinik Pratama BNNK HSS, dengan hasil pemeriksaan test skrinning narkoba a/n MURJOKO Als JOKO Bin Alm. MUJIONO dengan sampel urine yang diambil ditempat adalah REAKTIF terhadap golongan AMPHETAMIN dan METHAMPHETAMIN;
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya