Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
MUHAMMAD RAFLI Bin MAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1391 /O.3.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFLI Bin MAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFLI Bin MAHLAN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Brigjend H. Hasan Basry Rt.002 Rw.001 Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan Kantor Pos Padang Batung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 11.28 Wita terdakwa memposting di status WhatApps  dengan tulisan “yang handak seledryl Cp“ dan memposting foto obat seledryl  dengan kata “13k Skaping Mun cod 15k skaping”(13k sekeping kalau COD 15k sekeping), dan menawari ke teman-teman terdakwa yang ada dikontak WhatApps juga, kemudian sekitar pukul 15.00 wita terdakwa mendapat pesan melalui WhatApss “Bos adakah barang” dan terdakwa jawab “ada banyak”, lalu di balas “berapa sepaket” terdakwa jawab “Mun aku maantar KA tempat IKM 15 Mun IKM maambil NU aku 13” (kalau saya yang mengantar ketempat kamu 15 kalau kamu yang mengambil ketempat saya 13) dan dibalas “Adalah 10” (apakah ada 10), terdakwa jawab “8 Kapingnya lagi nah Kcuali jam tiga hnyar datang plg barangku” (8 keping saja lagi kecuali jam tiga baru datang lagi barang saya), di jawab “Brapa jadinya tu, antarkan ja lah ngalih meambil nah, Stumat ja png lagi leh” (berapa jadinya, antarkan saja susah mengambilnya, sebentar lagi), terdakwa balas “Kmna aku maantar,ada ae nag sepuluh kmna aku maatar” (kemana saya mengantar, ada yang sepuluh kemana saya mengantar), kemudian terdakwa chat lagi “Jdi KH nh nyaman mndatangi aku, ni urg ada jua hndk, kna aku tapuntal” (apakah jadi biar saya kesana, ini ada juga orang mau, nanti saya  terbelit-belit) lalu di jawab “Aku hja sanak” (saya saja), setelah itu terdakwa ditelpon namun tidak terdakwa angkat, lalu terdakwa di chat “Bro,km jual kelain kah sudah?” (Bro, apa sudah kamu jual ketempat lain) selanjutnya terdakwa ditelpon dan janjian bertemu di Jl. Brigjend H. Hasan Basry RT.002 RW.001 Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Depan Kantor Pos Padang Batung, saat terdakwa berjalan kaki mau mendatangi pembeli yang memesan obat jenis seledryl karena jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa lalu  terdakwa mechat “Dlapan nah ada tdi urg maambil dua,120 klo jdinya,duit pas hja lah ku kdd maangsul duit ganal jua nah” (delapan tadi ada orang yang mengambil dua, 120 jadinya, uang pas saja saya tidak ada kembalian soalnya uang besar juga), namun tidak di baca oleh pembeli, kemudian terdakwa bertemu dengan pembeli lalu pembeli memberikan uang pembelian obat jenis seledryl kepada terdakwa sebesar Rp.115.000 ,- (seratus lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa terima dengan tangan kanan lalu memasukkan ke dalam saku celana depan sebelah kanan, saat akan memberikan obat seledryl kepada pembeli lalu terdakwa diamankan petugas kepolisian yakni saksi AHMAD KHUSAIRI dan saksi IRWANTO, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 84 (delapan puluh empat) butir obat jenis seledryl di tangan sebelah kiri yang saat itu terdakwa genggam untuk terdakwa jual namun belum sempat terdakwa serahkan ke pembeli (saksi AHMAD KHUSAIRI yang melakukan penyamaran sebagai pembeli), selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan Rp.115.000 ,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Realme C53 dengan Case warna Hitam, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis seledryl tersebut dari JABRIK (DPO) penduduk Desa Haruyan Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan harga perkepingnya (12 butir) Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian obat jenis seledryl terdakwa jual dengan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) jika pembeli mendatangi terdakwa dan dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) jika terdakwa mengantarkan obat tersebut ke pembeli;
  • Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat Seledryl yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin Maleat sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0750 tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFLI Bin MAHLAN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Brigjend H. Hasan Basry Rt.002 Rw.001 Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan Kantor Pos Padang Batung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 11.28 Wita terdakwa memposting di status WhatApps  dengan tulisan “yang handak seledryl Cp“ dan memposting foto obat seledryl  dengan kata “13k Skaping Mun cod 15k skaping”(13k sekeping kalau COD 15k sekeping), dan menawari ke teman-teman terdakwa yang ada dikontak WhatApps juga, kemudian sekitar pukul 15.00 wita terdakwa mendapat pesan melalui WhatApss “Bos adakah barang” dan terdakwa jawab “ada banyak”, lalu di balas “berapa sepaket” terdakwa jawab “Mun aku maantar KA tempat IKM 15 Mun IKM maambil NU aku 13” (kalau saya yang mengantar ketempat kamu 15 kalau kamu yang mengambil ketempat saya 13) dan dibalas “Adalah 10” (apakah ada 10), terdakwa jawab “8 Kapingnya lagi nah Kcuali jam tiga hnyar datang plg barangku” (8 keping saja lagi kecuali jam tiga baru datang lagi barang saya), di jawab “Brapa jadinya tu, antarkan ja lah ngalih meambil nah, Stumat ja png lagi leh” (berapa jadinya, antarkan saja susah mengambilnya, sebentar lagi), terdakwa balas “Kmna aku maantar,ada ae nag sepuluh kmna aku maatar” (kemana saya mengantar, ada yang sepuluh kemana saya mengantar), kemudian terdakwa chat lagi “Jdi KH nh nyaman mndatangi aku, ni urg ada jua hndk, kna aku tapuntal” (apakah jadi biar saya kesana, ini ada juga orang mau, nanti saya  terbelit-belit) lalu di jawab “Aku hja sanak” (saya saja), setelah itu terdakwa ditelpon namun tidak terdakwa angkat, lalu terdakwa di chat “Bro,km jual kelain kah sudah?” (Bro, apa sudah kamu jual ketempat lain) selanjutnya terdakwa ditelpon dan janjian bertemu di Jl. Brigjend H. Hasan Basry RT.002 RW.001 Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Depan Kantor Pos Padang Batung, saat terdakwa berjalan kaki mau mendatangi pembeli yang memesan obat jenis seledryl karena jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa lalu  terdakwa mechat “Dlapan nah ada tdi urg maambil dua,120 klo jdinya,duit pas hja lah ku kdd maangsul duit ganal jua nah” (delapan tadi ada orang yang mengambil dua, 120 jadinya, uang pas saja saya tidak ada kembalian soalnya uang besar juga), namun tidak di baca oleh pembeli, kemudian terdakwa bertemu dengan pembeli lalu pembeli memberikan uang pembelian obat jenis seledryl kepada terdakwa sebesar Rp.115.000 ,- (seratus lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa terima dengan tangan kanan lalu memasukkan ke dalam saku celana depan sebelah kanan, saat akan memberikan obat seledryl kepada pembeli lalu terdakwa diamankan petugas kepolisian yakni saksi AHMAD KHUSAIRI dan saksi IRWANTO, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 84 (delapan puluh empat) butir obat jenis seledryl di tangan sebelah kiri yang saat itu terdakwa genggam untuk terdakwa jual namun belum sempat terdakwa serahkan ke pembeli (saksi AHMAD KHUSAIRI yang melakukan penyamaran sebagai pembeli), selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan Rp.115.000 ,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Realme C53 dengan Case warna Hitam, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis seledryl tersebut dari JABRIK (DPO) penduduk Desa Haruyan Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan harga perkepingnya (12 butir) Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian obat jenis seledryl terdakwa jual dengan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) jika pembeli mendatangi terdakwa dan dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) jika terdakwa mengantarkan obat tersebut ke pembeli;      
  • Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat Seledryl yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin Maleat sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0750 tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya