Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
SARLAN Als ATAY Bin (Alm) FAHRUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –898/ O.3.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARLAN Als ATAY Bin (Alm) FAHRUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa SARLAN Alias ATAY Bin FAHRUNI (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.18 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan A Kyai Basyar RT 008 RW 004 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa pergi menuju ke sebuah warung yang beralamat di Jalan A Kyai Basyar RT 008 RW 004 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud memainkan judi online jenis togel miliknya dan titipan dari orang lain, kemudian sekitar pukul 13.18 wita Terdakwa didatangi oleh ONGKONG (DPO) yang datang dengan maksud membeli/ menitip judi online jenis togel kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima angka tebakan dari ONGKONG (DPO) yaitu  lalu ONGKONG (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memainkan judi online jenis togel yang merupakan titipan ONGKONG (DPO) menggunakan sarana 1 (satu) unit HP Oppo A58 warna hitam dengan nomor Imei 1: 865813062572979 dan Imei 2: 865813062572961 dengan nomor terpasang SIM 1 082251751372 sim 2 085245548495 dengan cara:
  • Terdakwa membuat akun judi online jenis togel menggunakan sarana 1 (satu) unit HP Oppo A58 warna hitam dengan nomor Imei 1: 865813062572979 dan Imei 2: 865813062572961 dengan nomor terpasang SIM 1 082251751372 sim 2 085245548495, dengan nama akun SARLANCS Email:sarlanatay@gmail.com, Nomor Rekening 451601026260532 atas nama SARLAN, setelah selesai membuat akun untuk bisa bermain judi online jenis togel Terdakwa terlebih dahulu mengisi saldo rekening dan mengirimkan/ transfer uang ke rekening atas nama NURLELA dengan Nomor Rekening 118701012392501 kemudian uang yang telah Terdakwa transfer masuk ke dalam akun judi online jenis togel milik Terdakwa;
  • Terdakwa membuka situs judi online dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit HP Oppo A58 warna hitam dengan nomor Imei 1: 865813062572979 dan Imei 2: 865813062572961 dengan nomor terpasang SIM 1 082251751372 sim 2 085245548495 dengan alamat http://hto1889.com/cashier (Hi Togel), setelah halaman situs telah terbuka, kemudian Terdakwa memasukan username (SARLANCS) dan kata sandi (abb1122), serta memasukan kode verifikasi yang timbul, selanjutnya Terdakwa memilih jenis togel (Sidney) lalu terdakwa memilih 4D (tebakan empat angka), 3D (tebakan tiga angka), 2D (tebakan dua angka), lalu Terdakwa memasukan angka tebakan dan jumlah uang yang dijadikan taruhan;
  • Terdakwa memasukan angka tebakan dan jumlah uang yang dijadikan taruhan pada pilihan 4D;
  • Setelah memasukan angka dan uang taruhan maka otomatis saldo di akun Terdakwa akan terpotong;
  • Jika angka tebakan benar maka uang judi online jenis togel secara otomatis masuk ke akun rekening milik Terdakwa;
  • Bahwa harga untuk 1 (satu) kali tebakan judi online jenis togel adalah sebesar Rp.710,- (tujuh ratus sepuluh) rupiah sedangkan Terdakwa meminta kepada pembeli/ penitip sebesar Rp.1.000,- (seribu) rupiah sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah Rp.290,- (dua ratus sembilan puluh) rupiah selanjutnya ketika angka tebakan sama dengan pengumuman angka yang keluar dari bandar judi maka Terdakwa mendapatkan keuntungan 10% (sepuluh persen) dari jumlah uang yang dimenangkan dengan rincian untuk tebakan 2 (dua) angka mendapatkan uang sejumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) rupiah, tebakan 3 (tiga) angka mendapatkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu) rupiah, dan 4 (empat) angka mendapatkan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta) rupiah;
  • Bahwa selain menampung judi online jenis togel Terdakwa juga memainkan judi online jenis togel untuk dirinya sendiri yakni pada hari Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di Jalan A Kyai Basyar RT 008 RW 004 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah warung sebanyak 11 (sebelas) kali dengan angka tebakan yaitu “50, 55, 56, 36, 63, 00, 01, 10, 60, 06, 56, 78”;
  • Bahwa untuk menjadi pemenang dalam judi online jenis togel tersebut tidak dilakukan dengan keahlian apapun dan hanya bergantung kepada untung-untungan saja;
  • Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas Kepolisian Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi jenis togel;
  • Bahwa Terdakwa memiliki pekerjaan sehari-hari sebagai wiraswasta sedangkan maksud Terdakwa memainkan/ menampung judi online jenis togel adalah sebagai sampingan Terdakwa;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SARLAN Alias ATAY Bin FAHRUNI (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan A Kyai Basyar RT 008 RW 004 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa pergi menuju ke sebuah warung yang beralamat di Jalan A Kyai Basyar RT 008 RW 004 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud bermain judi online jenis togel, selanjutnya Terdakwa memainkan judi online jenis togel menggunakan sarana 1 (satu) unit HP Oppo A58 warna hitam dengan nomor Imei 1: 865813062572979 dan Imei 2: 865813062572961 dengan nomor terpasang SIM 1 082251751372 sim 2 085245548495 dengan cara:
  • Terdakwa membuat akun judi online jenis togel menggunakan sarana 1 (satu) unit HP Oppo A58 warna hitam dengan nomor Imei 1: 865813062572979 dan Imei 2: 865813062572961 dengan nomor terpasang SIM 1 082251751372 sim 2 085245548495, dengan nama akun SARLANCS Email:sarlanatay@gmail.com, Nomor Rekening 451601026260532 atas nama SARLAN, setelah selesai membuat akun untuk bisa bermain judi online jenis togel Terdakwa terlebih dahulu mengisi saldo rekening dan mengirimkan/ transfer uang ke rekening atas nama NURLELA dengan Nomor Rekening 118701012392501 kemudian uang yang telah Terdakwa transfer masuk ke dalam akun judi online jenis togel milik Terdakwa;
  • Terdakwa membuka situs judi online dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit HP Oppo A58 warna hitam dengan nomor Imei 1: 865813062572979 dan Imei 2: 865813062572961 dengan nomor terpasang SIM 1 082251751372 sim 2 085245548495 dengan alamat http://hto1889.com/cashier (Hi Togel), setelah halaman situs telah terbuka, kemudian Terdakwa memasukan username (SARLANCS) dan kata sandi (abb1122), serta memasukan kode verifikasi yang timbul, selanjutnya Terdakwa memilih jenis togel (Sidney) lalu terdakwa memilih 4D (tebakan empat angka), 3D (tebakan tiga angka), 2D (tebakan dua angka), lalu Terdakwa memasukan angka tebakan dan jumlah uang yang dijadikan taruhan;
  • Terdakwa memasukan angka tebakan dan jumlah uang yang dijadikan taruhan pada pilihan 4D;
  • Setelah memasukan angkan dan uang taruhan maka otomatis saldo di akun Terdakwa akan terpotong;
  • Jika angka tebakan benar maka uang judi online jenis togel secara otomatis masuk ke akun rekening milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi online jenis togel sebanyak 11 (sebelas) kali dengan angka tebakan 2 (dua) angka yaitu “50, 55, 56, 36, 63, 00, 01, 10, 60, 06, 56, 78” dan jika angka tebakan yang Terdakwa pasang sama dengan angka yang keluar dari bandar judi maka Terdakwa akan mendapatkan uang hasil tebakan judi online dengan rincian tebakan 2 (dua) angka mendapatkan uang sejumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) rupiah, tebakan 3 (tiga) angka mendapatkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu) rupiah, dan 4 (empat) angka mendapatkan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta) rupiah;
  • Bahwa untuk menjadi pemenang dalam judi online jenis togel tersebut tidak dilakukan dengan keahlian apapun dan hanya bergantung kepada untung-untungan saja;
  • Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas Kepolisian Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi jenis togel;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya