INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Bth/2014/PN Kgn | M. RIZANI | 1.HJ. RAIHANI 2.HJ. RAIDAH Binti ARPAN 3.H. DARLIANSYAH 4.TIS'AH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2014 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Bth/2014/PN Kgn | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Okt. 2014 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
Adalah perbuatan melanggar hukum (Onreach Mategedaad) 6. Menghukum Para Terlawan dan siapapun untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini nantinya. 7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang paksa (Dwang soom) kepada PELAWAN sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepeluh Juta Rupiah) yang dibebankan kepada setiap PARA TERLAWAN setiap harinya apabila PARA TERLAWAN lalai atau ingkar terhadap pelaksanaan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incrach van bewijh the) 8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERLAWAN. 9. Menghukum kepada para pihak yang terkait untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini nantinya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |