Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
3.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
MUHAMMAD HANAPI Als APOY Bin TAMBERUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –388/ O.3.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
3INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HANAPI Als APOY Bin TAMBERUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-04/KANDA/Eku/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MUHAMMAD HANAPI Alias APOY Bin TAMBERUN

Simpur

33 tahun / 10 Agustus 1991

Laki-Laki

Indonesia

Jalan Bukhari RT 001 RW 001 Desa Simpur Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Islam

Wiraswasta

SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 12 Februari 2024 s/d 22 Maret 2024 selama 40 (empat puluh) hari Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 19 Maret 2024 s/d 07 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan;

 

  1. DAKWAAN :

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HANAPI Alias APOY Bin TAMBERUN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 18.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Desa Simpur RT 001 RW 001 Kecamatan SImpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 18.45 wita Terdakwa MUHAMMAD HANAPI Alias APOY Bin TAMBERUN sedang berbaring di rumahnya yang beralamat di Desa Simpur RT 001 RW 001 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan bermaksud mengirimkan video rekaman antara Terdakwa dengan Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR yang memuat adegan Terdakwa sedang melakukan panggilan video dengan Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR sementara Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR melakukan masturbasi  karena Terdakwa merasa sakit hati akibat Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR mengakhiri hubungan pacaran/ selingkuh dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka aplikasi Whatsapp dengan menggunakan telepon seluler miliknya dengan jenis OPPO A1K warna merah dengan Imei 1: 865488040778350 dan Imei 2: 865488040778343 dengan nomor Whatsapp 085943786314 lalu mencari kontak Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN dengan nomor Whatsapp tujuan 085242198450 dan mengirimkan pesan kepada Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN yang berisi “bila merasa bduit brpa wani menukari (bila merasa memiliki uang berani berapa membeli)” dan “kita damai akn berataan spya kdd kisah apa2 lgi (kita damaikan semuanya supaya tidak ada cerita apa-apa lagi)” dengan disertai 1 (satu) buah video satu kali lihat yang berisi tangkapan layar antara Terdakwa dengan Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR pada saat melakukan panggilan video yang berisi adegan Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR sedang melakukan masturbasi dengan meremas payudara namun pesan Terdakwa tersebut tidak dibalas oleh Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 17.22 wita Terdakwa kembali membuka aplikasi Whatsapp dengan menggunakan telepon seluler miliknya dengan jenis OPPO A1K warna merah dengan Imei 1: 865488040778350 dan Imei 2: 865488040778343 dengan nomor Whatsapp 085943786314 lalu mencari kontak Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN dengan nomor Whatsapp tujuan 085242198450 dan mengirimkan pesan kepada Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN yang berisi “kasian bini pahakunan, resiko qm jua pang terlalu percya lawn bnian yg sdah mendarah daging selingku trussss (kasian istri gampangan, resiko kamu juga terlalu percaya dengan perempuan yang sudah mendarah daging selingkuh terus)” dengan disertai 1 (satu) buah video satu kali lihat yang berisi tangkapan layar antara Terdakwa dengan Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR pada saat melakukan panggilan video yang berisi adegan Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR sedang melakukan masturbasi dengan meremas payudara namun pesan Terdakwa tersebut tidak dibalas oleh Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Digital Forensik tertanggal 04 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ahli Digital Forensi selaku Pemeriksa JOSUA M SINAMBELA, S.T., M.Eng., CASP, CEH, CHFI, ECSA I LPT, ACE, CCNP, CCNA, COmpTIA Security+, PenTest+, CySA+ dan dikeluarkan oleh PT Analis Forensik Digital yang beralamat di Jalan Tribrata Nomor 1 Yogyakarta dengan hasil pemeriksaan:
  1. Hasil Pemeriksaan HP Xiaomi Redmi 10C 22033QAG Warna Hitam

Diperoleh informasi bahwa pada HP Xiaomi Redmi 10C 22033QAG warna hitam digunakan oleh Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN, perangkat Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN menerima kiriman pesan singkat Whatsapp dan video terkait kasus yang diduga berasal dari Terdakwa (gambar terlampir dalam Berita Acara)

  1. Hasil Pemeriksaan HP Merk OPPO A1K Model CPH1923_DS Warna Merah

Ditemukan beberapa video hasil rekaman yang bermuatan asusila/ pornografi pada HP Merk OPPO A1K Model CPH1923_DS Warna Merah yang merupakan milik Terdakwa pada direktori kamera, yang direkam menggunakan HP Merk OPPO A1K Model CPH1923_DS Warna Merah tersebut kemudian dikirimkan melalui Whatsapp No. 085943786314 (APOY) ke Akun Whatsapp bernomor 085242198450 dengan identitas Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN (gambar terlampir dalam Berita Acara)

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengirimkan pesan disertai video satu kali lihat yang berisi tangkapan layar antara Terdakwa dengan Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR pada saat melakukan panggilan video yang berisi adegan Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR sedang melakukan masturbasi dengan meremas payudara kepada Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN dilatarbelakangi Terdakwa yang merasa sakit hati akibat Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR mengakhiri hubungan khusus dengan Terdakwa dan agar Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN mengetahui perbuatan Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR yang memiliki hubungan khusus dengan Terdakwa, serta agar Terdakwa memperoleh keuntungan / uang dari Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR untuk mengirimkan video satu kali lihat yang berisi tangkapan layar antara Terdakwa dengan Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR pada saat melakukan panggilan video yang berisi adegan Saksi PUTRY NOR AZIZAH HAMSIR Binti HAMSIR sedang melakukan masturbasi dengan meremas payudara kepada Saksi MUHAMMAD SALIM Bin H SAHLAN;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------

 

 

Kandangan, 29 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

INDRA CAHYO UTOMO, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya