Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MASDEN KAHFI, SH
2.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
IRHAMSYAH SAUKANI Als CACAU Bin AMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B –729/ O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MASDEN KAHFI, SH
2REZHA MARINDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRHAMSYAH SAUKANI Als CACAU Bin AMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa IRHAMSYAH SAUKANI Als CACAU Bin AMAT pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Jalan Darma, RT. 002, RW. 001, Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 07.55 wita di Jl. Hantarukung Rt.03 Rw.02 Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdakwa berangkat dari tempat terdakwa bekerja menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DA 3381 DC milik saksi MUHAMMAD HARIS FADILAH Als HARIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju rumah Sdr. UTUH PUTIH (DPO) yang beralamatkan di Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya dirumah Sdr. UTUH PUTIH terdakwa memberikan uang uang untuk pembelian obat jenis seledryl sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Sdr. UTUH PUTIH menyerahkan obat jenis seledryl sebanyak 20 (dua puluh) keping, setelah mendapatkan obat jenis seledryl lalu terdakwa bermaksud kembali ketempat kerja di Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan namun saat diperjalanan terdakwa dicegat oleh petugas kepolisian Sektor Simpur yakni saksi HADYAN MUTTAQIN dan saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB karena sebelumnya mendapat informasi kalau terdakwa membawa obat jenis seledryl, ketika saksi HADYAN MUTTAQIN dan saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis seledryl yang disimpan terdakwa pada kantong celana depan yang terbungkus plastik hitam sebanyak 20 (dua puluh) keping atau 240 (dua ratus empat puluh) butir, kemudian saksi HADYAN MUTTAQIN dan saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis seledryl dan terdakwa mengakui kalau obat jenis seledryl tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa obat jenis seledryl tersebut sebagian terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian terdakwa jual kembali dengan cara para pembeli mendatangi terdakwa ditempat terdakwa bekerja di Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah terdakwa bertemu dengan pembeli kemudian pembeli membeli obat jenis seledryl dan memberikan uang pembelian kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan obat jenis seledryl kepada pembeli;
  • Bahwa terdakwa membeli obat jenis seledryl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perkeping lalu terdakwa jual kepada pembeli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perkeping dan juga biasanya pembeli ada yang membeli sebanyak 6 (enam) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dari penjualan obat jenis seledryl terdakwa mendapatkan keuntungan setiap 20 (dua puluh) keping sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dalam menjual obat jenis seledryl terdakwa sudah menjalankannya selama 1 (satu) bulan dan sudah terjual sekitar 600 (enam ratus) keping;      
  • Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat Seledryl yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin Maleat sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0114 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa IRHAMSYAH SAUKANI Als CACAU Bin AMAT pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Jalan Darma, RT. 002, RW. 001, Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 07.55 wita di Jl. Hantarukung Rt.03 Rw.02 Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdakwa berangkat dari tempat terdakwa bekerja menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DA 3381 DC milik saksi MUHAMMAD HARIS FADILAH Als HARIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju rumah Sdr. UTUH PUTIH (DPO) yang beralamatkan di Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya dirumah Sdr. UTUH PUTIH terdakwa memberikan uang uang untuk pembelian obat jenis seledryl sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Sdr. UTUH PUTIH menyerahkan obat jenis seledryl sebanyak 20 (dua puluh) keping, setelah mendapatkan obat jenis seledryl lalu terdakwa bermaksud kembali ketempat kerja di Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan namun saat diperjalanan terdakwa dicegat oleh petugas kepolisian Sektor Simpur yakni saksi HADYAN MUTTAQIN dan saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB karena sebelumnya mendapat informasi kalau terdakwa membawa obat jenis seledryl, ketika saksi HADYAN MUTTAQIN dan saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis seledryl yang disimpan terdakwa pada kantong celana depan yang terbungkus plastik hitam sebanyak 20 (dua puluh) keping atau 240 (dua ratus empat puluh) butir, kemudian saksi HADYAN MUTTAQIN dan saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis seledryl dan terdakwa mengakui kalau obat jenis seledryl tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa obat jenis seledryl tersebut sebagian terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian terdakwa jual kembali dengan cara para pembeli mendatangi terdakwa ditempat terdakwa bekerja di Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah terdakwa bertemu dengan pembeli kemudian pembeli membeli obat jenis seledryl dan memberikan uang pembelian kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan obat jenis seledryl kepada pembeli;
  • Bahwa terdakwa membeli obat jenis seledryl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perkeping lalu terdakwa jual kepada pembeli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perkeping dan juga biasanya pembeli ada yang membeli sebanyak 6 (enam) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dari penjualan obat jenis seledryl terdakwa mendapatkan keuntungan setiap 20 (dua puluh) keping sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dalam menjual obat jenis seledryl terdakwa sudah menjalankannya selama 1 (satu) bulan dan sudah terjual sekitar 600 (enam ratus) keping;      
  • Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat Seledryl yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin Maleat sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0114 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya