Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Kgn 2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
3.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
HERLIANSYAH ALS UTUH PANDAI Bin DARLANI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1151/O.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLIANSYAH ALS UTUH PANDAI Bin DARLANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa HERLIANSYAH Als UTUH PANDAI Bin (Alm) DARLANI pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Desa Gumbil Rt.03 Rw.02 Kec. Telaga Langsat Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan, dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WITA terdakwa HERLIANSYAH Als UTUH PANDAI Bin (Alm) DARLANI pergi menemui temannya yang berada di Desa Tambui Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, namun saat berada di Desa Gumbil Rt.003 Rw.002 Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu terdakwa melihat saksi INDRA SUGMA YUDHA Bin SUTOYO (Anggota Polsek Telaga Langsat) dan saksi WANDI Bin JUHDI (Anggota Polsek Telaga Langsat) yang sedang melakukan Giat Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2024, terdakwa terlihat panik sehingga spontan berlari ke persawahan dan meninggalkan sepeda motor terdakwa, saksi INDRA SUGMA YUDHA Bin SUTOYO (Anggota Polsek Telaga Langsat) dan saksi WANDI Bin JUHDI (Anggota Polsek Telaga Langsat) melihat terdakwa berlari kemudian melakukan pengejaran dan metemukan senjata tajam yang terjatuh dibawah badan terdakwa. Kemudian saksi INDRA SUGMA YUDHA Bin SUTOYO dan saksi WANDI Bin JUHDI mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung pedang dengan Panjang besi 21,7cm, Panjang kampang 23 cm, lebar besi 2cm, Panjang keseluruhan 30,3cm kumpang terbuat dari kayu warna cokelat dan hulu terbuat dari kayu warna hitam milik terdakwa. 
  • Bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung pedang dengan Panjang besi 21,7cm, Panjang kampang 23 cm, lebar besi 2cm, Panjang keseluruhan 30,3cm kumpang terbuat dari kayu warna cokelat dan hulu terbuat dari kayu warna di pinggang sebelah kiri.
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung pedang dengan Panjang besi 21,7cm, Panjang kampang 23 cm, lebar besi 2cm, Panjang keseluruhan 30,3cm kumpang terbuat dari kayu warna cokelat dan hulu terbuat dari kayu warna hitam milik terdakwa HERLIANSYAH Als UTUH PANDAI Bin (Alm) DARLANI tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai karyawan swasta dan bukan merupakan benda pusaka.

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya