Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
44/Pid.C/2019/PN Kgn J. TOBING, SH, MH 1.AHMAD JAMIDY Bin BEJO
2.MUHAMMAD AHYAD SHOLIHEN Bin Alm RAMLAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 44/Pid.C/2019/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/07/XI/2019
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1J. TOBING, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JAMIDY Bin BEJO[Penahanan]
2MUHAMMAD AHYAD SHOLIHEN Bin Alm RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----  Bahwa terdakwa  sdra. AHMAD JAMIDY Bin BEJO dan sdra. MUHAMMAD AHYAD SHOLIHEN Bin (Alm) RAMLAN pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Jl By Pass, tepatnya di samping warung malam milik Sdri. IMAH Jl By Pass Ds Baluti Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Mabuk Minuman Beralkohol di tempat umum, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-        Berawal  saat anggota polres HSS melaksanakan patroli malam  dengan sasaran Premanisme di Jl. By Pass Kec. Sungai Raya Kab. HSS, kemudian pada saat melewati Jl By Pass tepatnya di samping warung malam milik Sdri. IMAH Ds Baluti Kec. Sungai Raya Kab. HSS, anggota patroli melihat sekelompok orang yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota patrol menemukan sisa miras opolosan  alkohol dan dicampur minuman energy panther yang sudah di minum sebanyak seprempat botol. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti  miras untuk dilakukan pemeriksaaan.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1)  KUHPidana;

Pihak Dipublikasikan Ya