Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.C/2019/PN Kgn | J. TOBING, SH, MH | 1.AHMAD JAMIDY Bin BEJO 2.MUHAMMAD AHYAD SHOLIHEN Bin Alm RAMLAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 44/Pid.C/2019/PN Kgn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/07/XI/2019 | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa sdra. AHMAD JAMIDY Bin BEJO dan sdra. MUHAMMAD AHYAD SHOLIHEN Bin (Alm) RAMLAN pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Jl By Pass, tepatnya di samping warung malam milik Sdri. IMAH Jl By Pass Ds Baluti Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Mabuk Minuman Beralkohol di tempat umum, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal saat anggota polres HSS melaksanakan patroli malam dengan sasaran Premanisme di Jl. By Pass Kec. Sungai Raya Kab. HSS, kemudian pada saat melewati Jl By Pass tepatnya di samping warung malam milik Sdri. IMAH Ds Baluti Kec. Sungai Raya Kab. HSS, anggota patroli melihat sekelompok orang yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota patrol menemukan sisa miras opolosan alkohol dan dicampur minuman energy panther yang sudah di minum sebanyak seprempat botol. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti miras untuk dilakukan pemeriksaaan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1) KUHPidana; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |