Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
RAHMAD SALEH Bin YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1390 /O.3.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD SALEH Bin YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.RAHMAD SALEH Bin YUDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RAHMAD SALEH Bin YUDI pada hari Jum’at tanggal 17 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Langgar yang beralamat di Desa Paharangan Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wita Terdakwa RAHMAD SALEH Bin YUDI dihubungi melalui percakapan WhatsApp oleh AMAT (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta AMAT (DPO) untuk menemui Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 00.15 Wita di depan Langgar yang beralamat di Desa Paharangan Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan lalu AMAT (DPO) menemui Terdakwa pada waktu dan tempat yang dijanjikan oleh Terdakwa lalu pada saat Terdakwa bermaksud menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada AMAT (DPO) lalu datang Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO mengamankan Terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual kepada AMAT (DPO) kemudian Para Saksi Petugas Kepolisian menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wita dari Saksi YUDI Bin (Alm) YULI (ayah kandung Terdakwa) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengetahui bahwa Saksi YUDI Bin (Alm) YULI mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Saksi AMIR HASAN Bin HAMDANI, selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 034/10841.00/Mei2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,29 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,15 gram berat bersih sabu adalah 0,14 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,13 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: Laporan Pengujian BPOM di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0571 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RAHMAD SALEH Bin YUDI pada hari Jum’at tanggal 17 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Langgar yang beralamat di Desa Paharangan Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wita Terdakwa RAHMAD SALEH Bin YUDI dihubungi melalui percakapan WhatsApp oleh AMAT (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta AMAT (DPO) untuk menemui Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 00.15 Wita di depan Langgar yang beralamat di Desa Paharangan Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan lalu AMAT (DPO) menemui Terdakwa pada waktu dan tempat yang dijanjikan oleh Terdakwa lalu pada saat Terdakwa bermaksud menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada AMAT (DPO) lalu datang Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO mengamankan Terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual kepada AMAT (DPO) kemudian Para Saksi Petugas Kepolisian menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wita dari Saksi YUDI Bin (Alm) YULI (ayah kandung Terdakwa) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengetahui bahwa Saksi YUDI Bin (Alm) YULI mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Saksi AMIR HASAN Bin HAMDANI, selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 034/10841.00/Mei2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,29 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,15 gram berat bersih sabu adalah 0,14 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,13 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: Laporan Pengujian BPOM di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0571 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya