Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 142.613.577,- (SERATUS EMPAT PULUH DUA JUTA ENAM RATUS TIGA BELAS RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 102.362.406,- (SERATUS DUA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS ENAM RUPIAH) ditambah bunga sebesar 40.251.171,- (EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS LIMA PULUH SATU RIBU SERATUS TUJUH PULUH SATU RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM NO. 37 Atas Nama Suparno Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |