Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Kgn Aswidy Rusman 1.YUPI BIN JARNI
2.AHMAD ARIANDI Bin GAZALI RAHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/V/2022/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aswidy Rusman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUPI BIN JARNI[Penahanan]
2AHMAD ARIANDI Bin GAZALI RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----  Bahwa terdakwa  sdra. YUPI BIN JARNI dan sdra. AHMAD ARIANDI BIN GAZALI RAHMAN pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Lapangan Sepakbola 2 Desember  Desa Baluti Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : 

-        Berawal saat anggota Sat Samapta melaksanakan patroli di seputaran Kec. Kandangan, kemudian pada saat melintasi Jl Baluti  tepatnya di Stadion 2 Desember petugas patroli menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul-kumpul kemudian petugas melakukan penggeledahan badan untuk menghindari adanya masyarakat yang membawa sajam tanpa ijin, pada saat petugas patroli melakukan penggeledahan menemukan botol sisa miras opolosan alkohol dan dicampur minuman kemasan merek Panther. Perbuatan sdra. YUPI BIN JARNI dan sdra. AHMAD ARIANDI BIN GAZALI RAHMAN yang mabuk di tempat umum Jl. Baluti  tepatnya di Stadion 2 Desember tersebut dapat mengganggu ketertiban dan dapat meresahkan bagi masyarakat. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti  miras untuk dilakukan pemeriksaaan.

 

 

 

 

 

-----  Bahwa terdakwa  sdra. YUPI BIN JARNI dan sdra. AHMAD ARIANDI BIN GAZALI RAHMAN pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Lapangan Sepakbola 2 Desember  Desa Baluti Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -

-        Berawal saat anggota Sat Samapta melaksanakan patroli di seputaran Kec. Kandangan, kemudian pada saat melintasi Jl Baluti  tepatnya di Stadion 2 Desember petugas patroli menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul-kumpul kemudian petugas melakukan penggeledahan badan untuk menghindari adanya masyarakat yang membawa sajam tanpa ijin, pada saat petugas patroli melakukan penggeledahan menemukan botol sisa miras opolosan alkohol dan dicampur minuman kemasan merek Panther. Perbuatan sdra. YUPI BIN JARNI dan sdra. AHMAD ARIANDI BIN GAZALI RAHMAN yang mabuk di tempat umum Jl. Baluti  tepatnya di Stadion 2 Desember tersebut dapat mengganggu ketertiban dan dapat meresahkan bagi masyarakat. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti  miras untuk dilakukan pemeriksaaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya