Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.C/2023/PN Kgn | Aswidy Rusman | 1.FAHRIAANNOR Bin RAFALI 2.DANNY SIANIPAR Bin ANTONY SIANIPAR 3.HENDRA Bin AJID 4.ARIN Bin ADUL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.C/2023/PN Kgn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/93/IX/2023 | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa sdra. FAHRIANOR, sdra. DANNY SIANIPAR, Sdra. HENDRA dan Sdra. ARIN pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Terminal sudi singgah Kandangan Kel.Kandangan kota Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal saat anggota Sat Samapta melaksanakan patroli di seputaran Kec. Kandangan, kemudian pada saat masuk area terminal sudi singgah kandangan menemukan sekelompok masyarakat sedang duduk berkumpul-kumpul kemudian petugas singgah dan melihat mereka sedang mabuk mabukan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan untuk menghindari adanya masyarakat yang membawa sajam tanpa ijin, dan pada saat itu petugas patroli menemukan botol air mineral yang berisi oplosan alkohol dan dicampur dengan air dan minuman energy merek kuku bima Perbuatan terdakwa sdra. FAHRIANOR, sdra. DANNY SIANIPAR, Sdra. HENDRA dan Sdra. ARIN yang mabuk di tempat umum di Terminal Sudi Singgah tersebut dapat mengganggu ketertiban dan dapat meresahkan bagi masyarakat serta berbahaya bagi Kesehatan pelaku tersebut. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti miras untuk dilakukan pemeriksaaan.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |