Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2020/PN Kgn J. TOBING, SH, MH 1.ASWADI SUKUR BIN MUIS
2.ARBAYAH BINTI ASRANI ALM
3.AMINAH BINTI H. M. AINI ALM
4.JUMRIARIADI BIN MURAT ALM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.C/2020/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/10/III/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1J. TOBING, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWADI SUKUR BIN MUIS[Penahanan]
2ARBAYAH BINTI ASRANI ALM[Penahanan]
3AMINAH BINTI H. M. AINI ALM[Penahanan]
4JUMRIARIADI BIN MURAT ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  sdra. ASWADI SUKUR BIN MUIS,  sdra. ARBAYAH BINTI, sdra AMINAH BINTI H. M. AINI (ALM), dan sdra. JUMRIARIADI BIN MURAT (ALM) pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Jl Pelantingan, tepatnya di  pos ronda di  Jl Pelantingan Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol , perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -

 

-        Berawal saat anggota penjagaan polres HSS menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Jl. Pelantingan tepatnya di pos ronda Kec. Kandangan Kab. HSS, kemudian anggota penjagaan polres HSS menuju ke tkp di Jl Pelantingan tepatnya di pos ronda Kec. Kandangan Kab. HSS, anggota penjagaan Polres HSS melihat sekelompok orang yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan  saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota penjagaan Polres HSS menemukan beberapa botol miras . Atas perbuatannya tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti  miras untuk dilakukan pemeriksaaan.

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Perda Kab. HSS Pasal 22   Jo Pasal 2 huruf b
Pihak Dipublikasikan Ya