Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat 3 menyatakan surat surat tanah milik Penggugat adalah benar, asli dan sesuai dengan letak tanah;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah tanggal 19 September 1990 atas Nama H. Utuh yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa . II Samuda Kecamatan Daha Abdul Kadir Us adalah Dokumen yang Sah menurut Hukum;
- Menyatakan Lahan sebagaimana Tertuang dalam Surat Pernyataan/Keterangan Tanah tanggal 19 September 1990 Yang diketahui dan ditanda tangani oleh kepala desa Samuda Abdul Kadir Us yang terletak RT 5 Ds. II Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Sungai Hulu Selatan dengan keterangan :
- Panjang kurang lebih : 29 meter
- Lebar kurang lebih : 9 meter
- Dengan batas batas tanah adalah sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Tanah H. Utuh
- Sebelah Timur : Tanah dan Rumah Hj. Ratu
- Sebelah selatan : Tanah Pertanian
- Sebelah Barat : Jl. Desa Semuda
Yang mana sekarang ini batas batas tanah berubah menjadi :
- Sebelah Utara : Tanah Hj. Fatimah
- Sebelah Timur : Tanah dan Rumah Hasan
- Sebelah selatan : Sungai Pertanian
- Sebelah Barat : Jl. K.H.A Basyar Desa Semuda Kecamatan Daha Kabuten Sungai Hulu Selatan Provisi Kalimantan Selatan.
Adalah milik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Imateriil Penggugat Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Memerintahkan Tergugat memindahkan makam milik Tergugat paling lama 14 hari kalender sejak putusan dibacakan;
- Memerintah Tergugat menjabut ijin yang diberikan Turut Tergugat 1 mendirikan bangunan berupa dapur dan Garasi selambatnya 7 hari kalender sejak putusan dibacakan;
- Memerintahkan Turut Tergugat 1 mengosongkan Lahan milik Penggugat selambatnya 14 hari kalender sejak putusan dibacakan;
- Memerintah Tergugat membayar biaya perkara;
|